JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidak bisa sembarangan mencopot Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan dan mengembalikannya ke Polri.
Sedangkan di sisi lain, Polri justru mengajukan perpanjangan masa tugas Endar yang diperbantukan di KPK.
Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter, KPK harus menjelaskan secara rinci apa alasan mereka tidak memperpanjang masa tugas Endar di lembaga itu dan memulangkannya ke Polri.
"KPK seharusnya menyampaikan secara detail alasan pencopotan atau alasan mengembalikan yang bersangkutan ke Polri yang merupakan institusi asalnya. Karena KPK enggak bisa sembarangan mencopot seseorang lalu mengembalikannya ke institusi asalnya," kata Lalola dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Tak Terima Dicopot, Endar Priantoro Akan Laporkan Firli dan Sekjen ke Dewas KPK
Menurut Lalola, kebutuhan akan seorang penyidik yang kemampuannya sesuai dengan kebutuhan KPK juga tidak mudah.
Maka dari itu menurut dia, jika KPK memutuskan memulangkan Endar ke Polri, padahal lembaga antirasuah itu juga membutuhkan penyidik, seharusnya berdasarkan penilaian kinerja atau akibat pelanggaran jika memang terjadi sehingga orang itu layak diganti.
"Karena dari Polri, Kapolri ya, kan sudah meminta supaya yang bersangkutan tetap di bertugas di KPK. Diperpanjang tugasnya. Kalau ada persoalan dengan kinerja atau pelanggaran, maka seharusnya dipaparkan seperti apa," ucap Lalola.
"KPK kan bisa melihat data kinerja melalui KPI. Itu kan bisa diperiksa catatannya. Jadi dilihat dulu kinerjanya," sambung Lalola.
Baca juga: KPK Tunjuk Jaksa Penuntut Edhy Prabowo Gantikan Endar Priantoro Jadi Dirlidik
Sebelumnya diberitakan, KPK memutuskan tidak memperpanjang masa tugas Endar di lembaga itu dan mengembalikannya ke Polri.
Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, masa tugas Endar di lembaga antirasuah itu sudah berahir pada 31 Maret 2023 lalu.
"Jadi informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Alhasil KPK memutuskan memberhentikan Endar dengan hormat dari posisi Direktur Penyelidikan.
KPK kemudian menunjuk jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung yang diperbantukan, Edhy Prabowo, sebagai Direktur Penyelidikan menggantikan posisi Endar.
Baca juga: Alasan KPK Copot Endar Priantoro: Tak Usulkan Perpanjangan ke Polri
Endar mulai bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan sejak April 2022 berdasarkan surat perintah Kapolri nomor 839/IV/KEP/2022 tanggal 12 April 2022.
Ali membenarkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Namun, KPK sebelumnya tidak meminta masa tugas Endar Priantoro di KPK diperpanjang.