Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Permen Jaminan Sosial PMI Diklaim Punya Banyak Manfaat, Menaker: Premi Tetap, Perlindungan Meningkat

Kompas.com - 04/04/2023, 09:30 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) memberikan prinsip pelindungan ketenagakerjaan yang komprehensif dan terjangkau.

 

Ia menjelaskan, terdapat tujuh manfaat baru dan sembilan manfaat dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 yang nilainya meningkat dari peraturan sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.

Sementara manfaat yang diberikan meningkat, kata Ida, besaran premi atau iuran yang dibayarkan masih tetap atau tidak ada kenaikan.

"Jadi kalau bahasa kami, premi tetap dan pelindungan meningkat," ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (4/4/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan Ida pada Rapat Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Untuk diketahui, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 telah ditetapkan pada Selasa (21/2/2023) dan diundangkan pada Rabu (22/2/2023).

Permenaker tersebut merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial PMI karena dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Untuk premi, Ida sempat menjelaskan bahwa besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan (tetap), yakni sebesar Rp 370.000 (perjanjian kerja 24 bulan).

Rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp 37.500. Sementara, iuran selama dan setelah bekerja, yaitu sebesar Rp 108.000 (6 bulan), Rp 189.000 (12 bulan), dan Rp 332.500 (24 bulan). Adapun perpanjangan atau kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp 13.500 setiap bulan.

Respons positif dari Komisi IX

Dalam agenda rapat kerja tersebut, Komisi IX DPR memberikan respons positif akan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2023.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai, Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 jauh lebih baik dibanding Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.

"Dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, ada upaya peningkatan manfaat bagi PMI kita, baik sebelum, saat, maupun sesudah pulang," katanya.

Senada dengan Edy, anggota DPR RI Komisi IX Yahya Zaini juga menilai banyak manfaat yang diberikan dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023.

Ia berharap, Kemenaker melakukan sosialisasi secara masif ke negara tujuan penempatan PMI agar Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 dapat terimplementasi secara maksimal.

Apresiasi juga datang dari anggota DPR RI Komisi IX Rahmad Handoyo. Ia mengungkapkan bahwa Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan regulasi yang sangat bagus.

"Saya kira permenaker ini lompatan yang sangat bagus. Ini harus disambut positif oleh teman-teman baik calon PMI (CPMI) maupun PMI," ucapnya.

Menanggapi berbagai respons positif tersebut, Ida menyampaikan terima kasih kepada Komisi IX DPR RI yang telah mengapresiasi terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com