JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengatakan bakal segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia mengklaim tak ada hambatan berarti dalam proses pengesahannya.
“Tidak ada halangan, karena sudah disepakati di tingkat satu,” ujar Puan ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Puan mengungkapkan proses pengesahan masih perlu mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR.
Baca juga: Pimpinan DPR Sebut Perppu Pemilu Akan Disahkan Pekan Depan
Maka, Perppu tersebut belum disahkan dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang-IV tahun 2022-2023 yang digelar pagi tadi.
“Jadi dalam waktu sesingkat-singkatnya nanti akan masuk dalam paripurna, jadi tidak ada masalah,” tutur dia.
Diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 telah disepakati di tingkat I oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan DPR melalui Komisi II.
Maka beleid itu tinggal menunggu dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Baca juga: Rancangan Perppu Pemilu Diserahkan ke Komisi II DPR, Berikut 10 Poin Isinya
Adapun Perppu tentang Pemilu dibuat untuk mengakomodir berbagai dinamika baru terkait pemilu.
Salah satunya, penambahan empat provinsi baru di Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.