Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Perppu Pemilu, 43 Anggota DPR Hadir Fisik

Kompas.com - 04/04/2023, 10:09 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 43 anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 secara fisik hari ini, Selasa (4/4/2023).

Dalam rapat paripurna ini, DPR akan mengambil keputusan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau (Perppu Pemilu) hingga calon hakim agung dan hakim ad hoc.

Ketua DPR Puan Maharani tampak memimpin rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca juga: Ketua Komisi II: Besok Insya Allah Perppu Pemilu Disahkan Jadi UU

Puan didampingi oleh para Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.

Selain itu, terlihat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian.

"Hadir fisik 43 orang, virtual 155 orang, izin 156, sehingga berjumlah 354 orang. Dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi di DPR RI. Dengan demikian kuorum telah tercapai," ujar Puan.

Setelah itu, Puan menyatakan, rapat paripurna dibuka untuk umum.

Berikut daftar agenda rapat paripurna hari ini:

1. Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang

2. Pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas:

a. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara

b. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Selatan

c. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Barat

Baca juga: Puan Sebut Perppu Pemilu Bakal Dikebut untuk Disahkan

d. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Tengah

e. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Timur

f. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Maluku

g. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah

h. Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali.

3. Pembicaraan tingkat II/pengambilan

Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen

4. Laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan

Baca juga: Komisi III DPR Pilih 3 dari 9 dari Calon Hakim Agung, Triyono yang Viral Hartanya Meroket Tidak Lolos

5. Laporan BURT DPR RI terhadap pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2024, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan

6. Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pemantauan dan peninjauan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah

7. Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus RUU tentang Desain Industri

8. Persetujuan Perpanjangan waktu pembahasan terhadap:

a. RUU tentang Hukum Acara Perdata

b. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak di Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak di Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com