JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus “kardus durian”, hari ini, Selasa (4/4/2023).
Sebagai informasi, kasus "kardus durian" merupakan kasus dugaan suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPIDT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2011.
"Sidang jawaban pukul 10.00 WIB," ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Samuel Ginting dalam persidangan di ruang sidang 07 PN Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Baca juga: MAKI Nilai KPK Telah Hentikan Penyidikan Kasus “Kardus Durian”
Adapun gugatan yang didaftarkan MAKI pada 22 Februari 2023 dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini diajukan dengan klasifikasi sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengaku, praperadilan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang menyatakan akan memperhatikan kasus “kadus durian”.
“Saya dicap orang, diklaim, selalu berlawanan dengan Pak Firli Bahuri, nah dalam kasus ‘kardus durian’ saya adalah pendukung berat Pak Firli Bahuri,” kata Boyamin saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan MAKI Lawan KPK Terkait Kasus Kardus Durian Digelar Hari Ini
“Pak Firli mengatakan sedang menangani kasus durian, tetapi setelah tiga bulan kemudian kok belum ada gerakan-gerakannya begitu, maka demi menghormati dan mendukung Pak Firli saya ajukan gugatan praperadilan atas dugaan korupsi,” ucapnya.
Dalam petitumnya, MAKI meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan untuk seluruhnya.
Hakim juga diminta menyatakan MAKI adalah sah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam permohonan praperadilan tersebut. MAKI juga meminta hakim menyatakan secara hukum KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum.
Baca juga: MAKI Gugat Praperadilan KPK terkait Kasus “Kardus Durian”
“Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi PPIDT atau yang biasa disebut 'Kardus Durian' yang diduga melibatkan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin,” demikian bunyi petitum nomor empat.
Kasus korupsi "kardus durian" yang sempat ramai diperbincangkan sekitar tahun 2011-2012 silam kembali muncul ke permukaan. Ketua KPK Firli Bahuri menyinggung kasus yang terjadi di lingkungan Kemenakertrans itu. Firli bilang, kasus ini kini kembali jadi perhatian KPK.
"Terkait dengan perkara lama tahun 2014 kalau tidak salah itu, yang disebut dengan kardus durian, ini juga menjadi perhatian kita bersama," kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: KPK Sebut 2 Saksi Kunci Kasus Kardus Durian Sudah Meninggal, tapi Penyelidikan Terus Berjalan
Firli juga meminta masyarakat terus mengawal kerja-kerja komisi antirasuah. Ia berjanji akan mengumumkan perkembangan dugaan kasus korupsi yang sedang ditangani pihaknya.
“Tolong kawal KPK ikuti perkembangannya dan KPK pastikan setiap perkara pasti disampaikan kepada rekan-rekan semua,” tuturnya.
Meski telah lewat satu dekade, perbincangan soal kasus korupsi kardus durian memang seolah tak pernah surut. Nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) saat itu, Muhaimin Iskandar, disebut-sebut terlibat. Namun, tudingan ini berkali-kali dibantah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Baca juga: Kans Duet Prabowo-Ganjar, antara Ancaman Cak Imin dan Skandal Kardus Durian