JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, tidak melanggar etik dalam kelakarnya yang dianggap bernilai ancaman soal "masuk rumah sakit".
"Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pernyataan tersebut disampaikan teradu X (Idham) dalam suasana kelakar atau candaan," kata anggota DKPP Dewi Ratna Pettalolo, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023, Senin (3/4/2023).
"Tidak ada niat maupun maksud teradu X untuk mengacam maupun mengintimidasi KPU kabupaten/kota se-Indonesia yang sedang melakukan verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik sebagaimana dalil pengadu," jelasnya.
Baca juga: Eks Ketua Ragu DKPP Bakal Sansi Idham Holik Cs Maksimal
DKPP berpendapat bahwa tindakan Idham dalam Rapat Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara, 1 Desember 2022 itu, dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.
Saat itu, Idham memberi sambutan dan arahan terkait kebijakan strategis KPU yang harus dilaksanakan jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota secara tegak lurus sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir sambutannya, Idham berseloroh bahwa "bagi yang tidak bisa tegak lurus, saya akan masukkan ke rumah sakit".
DKPP menilai, penyampaian Idham tak lain bertujuan supaya seluruh jajaran KPU se-Indonesia dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan untuk menghindari kesalahan yang bersifat substantif maupun administratif.
"Meskipun tidak terbukti melakukan pelanggaran, DKPP perlu mengingatkan teradu X agar ke depan lebih berhati-hati dan cermat dalam tutur kata maupun pemilihan diksi dalam komunikasi publik," ujar Dewi.
"Teradu X wajib menghindari diri dari segala tindakan maupun tutur kata yg dapat menimbulkan kegaduhan dan persepsi negatif di tengah masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholders)," lanjutnya.
Atas berbagai pertimbangan itu, DKPP memutuskan bahwa nama baik Idham harus direhabilitasi selaku anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan pada Senin siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.