Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Bambang Pacul Soal RUU Perampasan Aset, Fahri Sebut Ketum Parpol Tak Boleh "Ganggu" Anggota DPR

Kompas.com - 30/03/2023, 17:01 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan ketua umum partai politik (parpol) tak punya hak untuk mengintervensi keputusan anggotanya yang ada di DPR RI.

Menurutnya, para anggota dewan bekerja untuk kepentingan publik, karena dipilih oleh rakyat bukan parpol.

“Karena dia (ketum) hanya arranger dari pada proses pencalonan. Dia bukan calon itu sendiri, karena dia sendiri kalau ditawarkan pada rakyat belum tentu dipilih,” ujar Fahri pada Kompas.com, Kamis (30/3/2023).

Pernyataan Fahri itu disampaikan menanggapi komentar Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul.

Baca juga: Bambang Pacul Bilang Mesti Izin Ketum Parpol untuk Dorong RUU Perampasan Aset, Fahri Hamzah: Politik Belakang Layar

Sebelumnya, Pacul menuturkan para anggota dewan tak bisa begitu saja memutuskan untuk mendorong rancangan undang-undang (RUU). Melainkan, harus meminta izin lebih dulu pada ketua umum parpol masing-masing.

Bagi Fahri, pernyataan Pacul itu menunjukan dinamika politik yang tak sesuai dengan budaya demokrasi.

“Padahal dalam demokrasi yang mengambil keputusan adalah orang yang mendapatkan dari rakyat,” sebut dia.

Ia lantas meminta agar praktik seperti yang disampaikan politikus PDI Perjuangan itu tak dilakukan para anggota dewan.

Baca juga: Bambang Pacul: RUU Perampasan Aset Mungkin Disahkan, tapi Lobi Ketum Parpol Dulu

Sebab akan menyebabkan penjajakan politik terkait suatu kebijakan tak diketahui oleh publik.

“Menyebabkan politik kita itu umumnya akan dikelola dibelakang layar, dan itulah yang terjadi selama ini di Indonesia,” pungkasnya.

Diketahui pernyataan Pacul itu disampaikan pada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (29/3/2023).

Mahfud meminta agar Pacul mendorong proses pengesahan RUU Perampasan Aset.

Alasannya, baleid itu bisa menjadi solusi paling mudah untuk mengembalikan kerugian negara dari tindak pidana korupsi, dan pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com