JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, surat presiden (surpres) untuk pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) saat ini sedang diproses.
Surpres tersebut akan dikirimkan ke DPR RI secepatnya.
"Surpres saat ini sedang diproses Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) untuk segera dikirimkan ke DPR RI secepatnya," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Sembari menunggu surpres dikirimkan, kata dia, kementerian dan pihak terkait menata ulang daftar isian masalah (DIM) RUU, menyiapkan komunikasi publik hingga menghimpun masukan-masukan dari berbagai lembaga.
Baca juga: RUU PPRT Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Puan: Perjuangan Harus Sabar agar Hasilnya Bermanfaat
Moeldoko mengimbau kementerian yang mewakili pembahasan RUU PPRT segera memberi respons cepat.
“Diperkirakan Kementerian yang akan mendapat mandat adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian PPPA, dan Kementerian Hukum dan HAM. Untuk itu, kementerian terkait dapat segera mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan," jelasnya.
Moeldoko memaparkan, pada 21 Maret 2023 sidang paripurna DPR memutuskan untuk menjadikan RUU PPRT menjadi inisatif DPR.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, pun telah mengirimkan surat ke Presiden pada tanggal 27 Maret 2023 lalu.
Baca juga: Jala PRT Minta Aturan Pelatihan dan Pengawasan PRT Diprioritaskan dalam Pembahasan RUU PPRT
Mengacu kepada UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, Presiden akan menugaskan menteri yang mewakili untuk membahas RUU itu bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
Saat ini, DPR sudah memasuki Masa Sidang IV Tahun 2022 yang akan berakhir pada 13 April 2023
“Waktu kita sangat pendek untuk mendorong pembahasan di masa sidang ini. Masa Sidang V, akan dimulai pada sekitar bulan Mei 2023 nanti,” imbuh Moeldoko.
Adapun pada Kamis, Moeldoko memimpin rapat koordinasi tingkat menteri di Gedung Bina Graha, Jakarta, untuk membahas persiapan percepatan penetapan RUU PPRT.
Rapat koordinasi ini pun dihadiri oleh Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri PPPA Bintang Puspayoga, Wakil Menteri KumHam Eddy Hiariej, Deputi II KSP Abetnego Tarigan, Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani, serta perwakilan Kemenaker, Kemensos, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Jala PRT Apresiasi RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR
Sebelumnya, DPR RI mengesahkan RUU PPRT menjadi usul inisiatif DPR dalam sidang Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya mengatakan, usai pengesahan RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR RI, selanjutnya akan mulai dibahas bersama dengan pemerintah.
Kemudian, kata dia, setelah seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan dan kesepakatan bisa terbangun, maka RUU PPRT akan siap untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.