Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Berturut-turut dari Gugatan Prima, Pakar Kepemiluan: Tim Hukum KPU Harus Dievaluasi Menyeluruh

Kompas.com - 22/03/2023, 18:23 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar kepemiluan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus berbenah diri dalam proses persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal ini disampaikannya menanggapi kekalahan KPU RI secara berturut-turut saat menghadapi gugatan sengketa pemilu yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

"Tentu KPU harus berbenah diri. Sebab kepercayaan publik pada KPU adalah elemen penting untuk membentuk kepercayaan pada proses dan hasil pemilu, yang pada akhirnya mempengaruhi legitimasi atas pemilu itu sendiri," ujar Titi kepada Kompas.com, Rabu (22/3/2023).

"Selain itu, tim hukum KPU harus dievaluasi menyeluruh. Penting bagi KPU untuk memiliki tim hukum yang solid," katanya.

Baca juga: Menang di Bawaslu, PRIMA: Hanya Butuh Dokumen 100 Anggota untuk Lolos Verifikasi Administrasi

Selain itu, kata Titi, penting bagi tim hukum KPU mampu mengantisipasi setiap potensi masalah dan gugatan hukum terkait sengketa pemilu. Selain itu, tim hukum juga perlu menyiapkan kronologi dan pembelaan yang kuat serta argumentatif dalam menghadapi setiap laporan, keberatan, dan gugatan atas kerja-kerja yang dilakukan KPU.

Lebih lanjut, Titi mengatakan, putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Prima harus dievaluasi menyeluruh oleh KPU.

"Khususnya pentingnya memperbaiki kinerja administratif penyelenggaraan pemilu agar lebih tertib, terbuka, dan akuntabel," tuturnya.

"Sehingga dapat terukur dengan baik oleh publik, sejauh mana profesionalitas dan integritas KPU sudah benar-benar diimplementasikan," ungkapnya.

Baca juga: Prima Akan Eksekusi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu jika Tak Lolos Verifikasi Lagi

Diberitakan sebelumnya, Prima kembali memenangi gugatan terhadap KPU RI terkait sengketa pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang disidang Bawaslu.

Dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Senin (20/3/2023), Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai, KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap pembenahan berkas verifikasi administrasi Prima.

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Bagja dalam sidang putusan yang disiarkan secara online di YouTube Bawaslu RI, Senin.

Konsekuensinya, KPU diminta untuk melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Prima.

“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan,” papar dia.

“Menggunakan Sipol paling lama 10x24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor,” ujar dia.

Baca juga: Menang di Bawaslu, PRIMA: Hanya Butuh Dokumen 100 Anggota untuk Lolos Verifikasi Administrasi

Adapun Prima sendiri tercatat menggugat KPU ke Bawaslu dua kali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com