Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prima Akan Eksekusi Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu jika Tak Lolos Verifikasi Lagi

Kompas.com - 21/03/2023, 21:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) membuka kemungkinan bakal mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu secara serta-merta, jika mereka kembali dinyatakan tak lolos verifikasi perbaikan ulang oleh KPU RI.

Adapun Prima sudah menang atas KPU RI di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melalui sidang pembacaan putusan, Senin (20/3/2023).

Baca juga: Menang di Bawaslu, Prima Belum Mau Cabut Gugatan PN Jakpus Tunda Pemilu

Bawaslu menyatakan KPU RI melanggar administrasi kemudian memberi Prima kesempatan melakukan verifikasi perbaikan ulang selama 10 hari.

"(Eksekusi putusan PN Jakpus) salah satu opsi. Itu nanti kita lihat juga seberapa tidak jujurnya, seberapa tidak adilnya proses verifikasi administrasi itu, akan berhubungan dengan apa tindakan kami ke depannya," kata Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal, dalam jumpa pers, Selasa (21/3/2023).

Hingga saat ini, Prima belum mengajukan eksekusi atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan seluruh gugatan perdata, termasuk mengabulkan permohonan untuk menghentikan dan mengulang seluruh tahapan Pemilu 2024 sejak awal secara serta-merta.

Agar putusan itu bisa diterapkan saat ini juga (serta-merta), Prima perlu mengajukan terlebih dulu permohonan eksekusi atas putusan tersebut.

"Salah satu poin penting dari PN Jakpus itu, KPU dinyatakan bersalah. Tanpa putusan Bawaslu kemarin, PN Jakpus telah menyatakan KPU bersalah. Itu poin pentingnya," ujar Alif.

Baca juga: Prima Optimistis Bisa Ikut Pemilu 2024 setelah Gugatannya Dikabulkan Bawaslu

"Dalam posisi bersalah, kita tahu sendiri kita tidak mungkin mengamini tahapan," lanjutnya.

Prima disebut masih ingin melihat hasil verifikasi perbaikan pasca-putusan Bawaslu RI teranyar.

Alif menyinggung bahwa Prima sebelumnya juga sudah pernah menang di Bawaslu RI pada 4 November 2022. Ketika itu, Bawaslu RI juga memberi mereka kesempatan melakukan verifikasi perbaikan ulang, bedanya saat itu hanya 1x24 jam.

Pada akhirnya, verifikasi perbaikan ulang itu tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU RI.

Preseden ini yang membuat Alif dkk masih enggan mencabut gugatan perdata di PN Jakpus dan masih ancang-ancang untuk mungkin mengeksekusinya kelak.

"Sengketa dengan KPU ini kami nilai masih dalam proses belum sampai pada akhir. Kami membutuhkan satu komitmen dari semua pihak, termasuk dari KPU sendiri, untuk benar-benar kita diperlakukan secara adil, diperlakukan secara setara dalam proses verifikasi sampai dengan akhir nanti," kata Alif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com