Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang di Bawaslu, PRIMA: Hanya Butuh Dokumen 100 Anggota untuk Lolos Verifikasi Administrasi

Kompas.com - 21/03/2023, 21:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyebut hanya butuh 100 dokumen keanggotaan untuk bisa lolos dalam kesempatan verifikasi administrasi perbaikan yang diberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Kami hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan yang memenuhi syarat untuk lolos verifikasi administrasi," kata Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal dalam jumpa pers, Selasa (21/3/2023).

Sebagai informasi, Prima sudah menang atas KPU RI melalui sidang pembacaan putusan di Bawaslu RI, Senin (20/3/2023).

Bawaslu menyatakan KPU RI melanggar administrasi kemudian memberi Prima kesempatan melakukan verifikasi perbaikan ulang selama 10 hari.

Baca juga: Menang di Bawaslu, Prima Belum Mau Cabut Gugatan PN Jakpus Tunda Pemilu

Prima disebut hanya perlu menyampaikan dokumen perbaikan keanggotaan di Papua dan di Riau. Di Papua, ada 6 kabupaten yang tidak memenuhi syarat, sedangkan di Riau 2 kabupaten.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik hanya perlu memenuhi syarat minimum keanggotaan sebesar 75 persen di tingkat kota/kabupaten.

"Yang kami hitung, kami hanya membutuhkan (perbaikan keanggotaan) 5 kabupaten di Papua dan 1 di Riau untuk memenuhi syarat 75 persen sesuai UU Pemilu," kata Alif.

Baca juga: Kemenangan Berturut-turut Partai Prima dalam Melawan KPU

"Total keanggotaan yang kami butuhkan dari 8 itu sekitar 154 orang (untuk mencapai 100 persen), tetapi kalau untuk lolos (syarat minimum) 75 persen kami hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan yang memenuhi syarat," ia menjelaskan.

Oleh karena itu, Alif sangat percaya diri partainya bisa memanfaatkan sebaik mungkin kesempatan kedua yang diberikan Bawaslu RI ini agar bisa lolos ke tahapan selanjutnya, yaitu verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.


Sebelumnya, Prima juga sudah pernah menang di Bawaslu RI pada 4 November 2022 melalui jalur sengketa proses. Ketika itu, Bawaslu RI juga memberi mereka kesempatan melakukan verifikasi perbaikan ulang, bedanya saat itu hanya 1x24 jam.

Namun, pada akhirnya, verifikasi perbaikan ulang itu tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com