Gugatan pertama dilayangkan pada Oktober 2022 bersama Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Republikku Indonesia.
Sebenarnya, saat itu Bawaslu mengabulkan sebagian gugatan Prima dengan mengeluarkan putusan Nomor: 002/PS.REG/Bawaslu/X/2022 pada 4 November 2022.
Salah satu poin putusan meminta KPU membatalkan berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022.
Selain itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi waktu 1x24 jam pada Prima membenahi berkas verifikasi administrasi.
KPU menyatakan sudah menjalankan perintah Bawaslu dengan mengeluarkan keputusan KPU Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 yang isinya syarat perbaikan verifikasi administrasi Prima.
Baca juga: KPU Bakal Jalankan Putusan Bawaslu untuk Verifikasi Administrasi Ulang Partai Prima
Namun demikian, dalam keputusan Bawaslu, syarat yang disampaikan KPU melalui surat keputusannya masih berpedoman pada berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 yang sudah dibatalkan KPU.
Sebelumnya, Prima juga memenangi gugatan perdata pada KPU RI yang diajukan melalui PN Jakpus.
Majelis hakim menyatakan, KPU bersalah dan mesti mengganti sejumlah kerugian materi Rp 500 juta pada Prima.
Tak berhenti di situ, Majelis hakim pun meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari. Atas putusan tersebut KPU sudah melayangkan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.