Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Anggota Komisi III Minta Jaksa Banding

Kompas.com - 17/03/2023, 20:25 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mendorong kejaksaan untuk mengajukan banding atas vonis bebas eks Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi, salah satu anggota polisi yang menjadi terdakwa atas tragedi Kanjuruhan.

"Evaluasi kita kan ada kejaksaan. Masalah ini kita mau tanya masalahnya di mana? Kok bisa seperti itu, walaupun jaksa masih punya hak untuk banding yah, kita dorong untuk banding," ujar Habiburokhman di Jakarta Selatan pada Jumat, (17/3/2023).

Hal yang akan dievaluasi, kata Habiburokhman, yaitu kinerja penyidik sejak awal penyidikan, mulai dari penentuan pasal hingga tersangka.

Baca juga: Polisi Bebas karena Gas Air Mata Kanjuruhan Tertiup Angin, Gerindra Desak Jaksa Lakukan Ini

"Apakah dalam konstruksi penyusunan dakwaan dan tuntutan atau kah sejak awalnya yang lebih awal lagi, sejak awal penyidikan, penentuan pasalnya tidak pas lalu penentuan para tersangkanya juga tidak pas," ucap dia.

Evaluasi ini, menurut dia, penting dilakukan untuk mendalami tragedi Kanjuruhan demi membuktikan apakah murni memang tidak ada kesalahan dari terdakwa atau tidak.

Apalagi, tragedi tersebut memakan banyak korban jiwa.

"Karena seharusnya, logika hukumnya kejadian itu kan memakan korban sangat banyak. Pastilah ada kesalahan, apakah itu kesengajaan atau kelalaian," ujar dia.

Baca juga: Vonis Bebas Terdakwa Kanjuruhan, Anggota DPR: Siapa yang Tanggung Jawab?

Jika pada akhirnya terdakwa dinyatakan bebas, hal itu menurutnya menjadi masalah karena menunjukkan tidak adanya empati dan tanggung jawab dari pihak yang bersangkutan atas kerusuhan Kanjuruhan.

"Kalau kayak begini, ya jadi problem. Kalau bebas berarti siapa yang bertanggung jawab? Kalau tidak ada yang bertanggung jawab tentu ini kita tidak menunjukkan empati kepada masyarakat, kepada korban," ujar dia.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas kepada eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Pembacaan vonis bebas dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Ia juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan setelah pembacaan putusan.

"Selain itu juga memulihkan hak-hak terdakwa," terangnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Bambang Sidik Achmadi melanggar pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Dia juga dituntut tiga tahun penjara dalam perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com