JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah mengungkap, ada pola kejahatan tertentu yang terjadi setiap menjelang pemilu.
Diduga, kejahatan tersebut erat kaitannya dengan kepentingan pemilu. Ada kemungkinan uang hasil kejahatan itu digunakan untuk pemenangan para politisi.
“Dari penelitian yang dilakukan oleh PPATK, setiap periode pemilu ada saja muncul gejala seperti itu, hampir sama polanya. Seperti misalnya memberikan izin terhadap penggalian tambang misalnya, atau lahan,” kata Natsir dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, dikutip Jumat (17/3/2023).
Baca juga: Bawaslu Minta Anggaran 2023 Cair Penuh agar Tak Ada Spekulasi Pemilu Ditunda
Jelang Pemilu 2019 lalu misalnya, PPATK menemukan sedikitnya dana Rp 45 triliun yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dana tersebut berasal dari green financial crime atau kejahatan finansial di bidang kehutanan, lingkungan hidup, serta perikanan dan kelautan.
Natsir mengatakan, sebagian dana itu disinyalir mengalir ke sejumlah politisi yang diduga digunakan untuk membiayai pemenangan Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
Baca juga: Bawaslu Sebut Anggaran untuk Gaji Pengawas Pemilu Hanya Cukup Sampai Oktober
“Dari total indikasi tindak pidana pencucian uang di kejahatan green financial itu ada Rp 45 triliun. Di mana di antaranya mengalir kepada politikus,” ungkap Natsir.
“(Digunakan) pada periode sebelumnya, Pemilu 2019. Itu diduga juga untuk persiapan pemilu selanjutnya,” tuturnya.
Oleh PPATK, temuan tersebut telah dilaporkan ke penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, menjadi kewenangan penyidik untuk menindaklanjuti.
Menambahkan pernyataan Natsir, Ketua PPATK 2002-2011 Yunus Husein mengamini bahwa ada pola-pola kejahatan tertentu yang terjadi setiap menjelang pemilu.
Patut diduga, dana gelap hasil kejahatan tersebut dipakai untuk kepentingan kontestasi pemilihan.
“Setiap jelang pemilu biasanya kredit macet cenderung meningkat, bank yang dibobol pasti ada, skandal-skandal seperti itu pasti ada,” ungkap Yunus.
Terkait tindak lanjut temuan tersebut, kata Yunus, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Dalam hal ini, PPATK berperan layaknya pemain gelandang dalam pertandingan sepak bola, memberikan umpan berupa temuan tindak kejahatan.
Baca juga: Soal Penundaan Pemilu, KPU: Tinggal Nunggu Putusan Banding
Selanjutnya, umpan tersebut bakal diproses oleh para pemain penyerang atau striker, yakni para penyidik dari aparat penegak hukum.
Yunus pun memastikan bahwa setiap indikasi kejahatan yang ditemukan PPATK bakal diteruskan ke aparat penegak hukum. Selanjutnya, menjadi kewenangan penyidik untuk menindaklanjutinya.