JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu resmi disepakati Komisi II DPR dan Pemerintah untuk dibawa ke sidang paripurna DPR.
Kesepakatan itu terjadi dalam rapat kerja (Raker) Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (15/3/2023).
Rapat yang berlangsung lebih kurang tiga jam itu membahas mulai dari poin-poin materi muatan rancangan Perppu Pemilu hingga pengambilan keputusan tingkat I oleh fraksi-fraksi Komisi II DPR.
Begini proses Perppu Pemilu disepakati oleh Komisi II dan Pemerintah
Awalnya, Mendagri Tito Karnavian menyerahkan rancangan Perppu Pemilu kepada Komisi II DPR.
Hal ini menandai serah terima rancangan Perppu Pemilu dari pemerintah ke DPR.
Baca juga: Semua Fraksi Setuju Rancangan Perppu Pemilu Dibawa ke Rapat Paripurna
Rancangan itu pun langsung diterima oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
"Selanjutnya sesuai dengan agenda yang kita sepakati kita masuki agenda penyerahan rancangan Perppu dari pemerintah kepada Komisi II DPR RI," kata Doli di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
Penyerahan rancangan Perppu itu dilakukan setelah Tito Karnavian memaparkan 10 poin materi Perppu Pemilu.
Adapun 10 poin Perppu Pemilu yang disampaikan oleh Tito dalam rapat di Komisi II mengatur sejumlah urgensi penting.
Seperti, Pasal 10a mengenai pengaturan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru.
Baca juga: Rancangan Perppu Pemilu Diserahkan ke Komisi II DPR, Berikut 10 Poin Isinya
Tito mengatakan, pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.
Poin kedua, Pasal 92a tentang pengaturan pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi baru.
Poin itu menjelaskan pengaturan mengenai mandat pembentukan Bawaslu, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali.
Paling penting berikutnya adalah Pasal 186 tentang jumlah kursi dan dapil DPR RI pada provinsi baru.