JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang kecewa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait rangkaian gugatan Partai Prima yang berujung pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), di mana mereka memerintahkan agar tahapan Pemilu 2024 ditunda.
Junimart menilai KPU terlalu menganggap enteng gugatan-gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima.
Hal tersebut Junimart sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2023).
"Saya tentu kecewa dengan KPU. Karena hasil pengamatan, penulusuran, dan mencermati kerja-kerja KPU dalam rangka untuk menyikapi gugatan-gugatan ini, saya melihat terlalu anggap enteng," ujar Junimart.
Baca juga: Babak Baru Manuver Tunda Pemilu, Terungkap KPU Tak Hadirkan Saksi Hadapi Gugatan Prima
Junimart membeberkan, anggota Komisi II DPR kerap berdiskusi di grup WhatsApp (WA), di mana mereka mempertanyakan ahli hukum di dalam KPU.
Dia pun kecewa tidak pernah tahu ternyata KPU juga digugat ke Bawaslu hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami hanya tahu kalau KPU mengajukan anggaran. Kita kaget semua, Pak. Loh ternyata digugat di PN? Lah ternyata sudah pernah juga digugat di PTUN? Lah ternyata pernah juga ke Bawaslu? Kita enggak pernah tahu. Ini bagaimana? Apakah ini pernah diplenokan?" tuturnya.
Kemudian, Junimart mengingatkan KPU untuk tidak menciptakan bom waktu dengan menyatakan bahwa tahapan pemilu terus berjalan.
Baca juga: Demokrat Nilai Berhasil Tidaknya Upaya Penundaan Pemilu Tergantung Sikap Jokowi
Menurutnya, bisa saja Pemilu 2024 dikatakan cacat hukum ketika tetap dilaksanakan.
"KPU mengatakan, akan tetap menjalankan tahapan. Betul, Pak. Pernah enggak berpikir tahapan itu akan cacat hukum? Bahkan bisa saja nanti pemilu dikatakan cacat hukum. Jadi jangan bikin bom waktu juga. Hati-hati, Pak, hati-hato saja," jelas Junimart.
Lebih jauh, Junimart pesimistis dengan memori banding yang dimasukkan oleh KPU untuk menghadapi putusan PN Jakpus.
Dia mengingatkan banyak sekali anggota DPR di Komisi II yang siap berbagi pikiran dengan KPU, tanpa perlu KPU mengeluarkan uang.
Baca juga: Semua Fraksi Setuju Rancangan Perppu Pemilu Dibawa ke Rapat Paripurna
Junimart pun menyarankan KPU agar memasukkan memori banding tambahan.
"Putusan pengadilan sama dengan UU. Dan itu hukum. Ini kita tunggu sampai inkrah ini. Kalau menunggu sampai inkrah, kalau berkekuatan hukum tetap sama putusannya, bagaimana kita Pak? Apa kita melawan nih? Pak Hasyim gimana? Jangan terlalu anggap remeh ini," tukasnya.
Sementara itu, Junimart turut menyentil para komisioner KPU yang sibuk bekerja ke daerah hingga ke luar negeri (LN).