JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Natsir Kongah mengungkap, ada pola kejahatan tertentu yang terjadi setiap menjelang pemilu.
Diduga, kejahatan tersebut erat kaitannya dengan kepentingan pemilu. Ada kemungkinan uang hasil kejahatan itu digunakan untuk pemenangan para politisi.
“Dari penelitian yang dilakukan oleh PPATK, setiap periode pemilu ada saja muncul gejala seperti itu, hampir sama polanya. Seperti misalnya memberikan izin terhadap penggalian tambang misalnya, atau lahan,” kata Natsir dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV, dikutip Jumat (17/3/2023).
Jelang Pemilu 2019 lalu misalnya, PPATK menemukan sedikitnya dana Rp 45 triliun yang terindikasi sebagai hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dana tersebut berasal dari green financial crime atau kejahatan finansial di bidang kehutanan, lingkungan hidup, serta perikanan dan kelautan.
Natsir mengatakan, sebagian dana itu disinyalir mengalir ke sejumlah politisi yang diduga digunakan untuk membiayai pemenangan Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
“Dari total indikasi tindak pidana pencucian uang di kejahatan green financial itu ada Rp 45 triliun. Di mana di antaranya mengalir kepada politikus,” ungkap Natsir.
“(Digunakan) pada periode sebelumnya, Pemilu 2019. Itu diduga juga untuk persiapan pemilu selanjutnya,” tuturnya.
Oleh PPATK, temuan tersebut telah dilaporkan ke penyidik Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, menjadi kewenangan penyidik untuk menindaklanjuti.
Patut diduga, dana gelap hasil kejahatan tersebut dipakai untuk kepentingan kontestasi pemilihan.
“Setiap jelang pemilu biasanya kredit macet cenderung meningkat, bank yang dibobol pasti ada, skandal-skandal seperti itu pasti ada,” ungkap Yunus.
Terkait tindak lanjut temuan tersebut, kata Yunus, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Dalam hal ini, PPATK berperan layaknya pemain gelandang dalam pertandingan sepak bola, memberikan umpan berupa temuan tindak kejahatan.
Selanjutnya, umpan tersebut bakal diproses oleh para pemain penyerang atau striker, yakni para penyidik dari aparat penegak hukum.
Yunus pun memastikan bahwa setiap indikasi kejahatan yang ditemukan PPATK bakal diteruskan ke aparat penegak hukum. Selanjutnya, menjadi kewenangan penyidik untuk menindaklanjutinya.
“Penyelidikan itu memerlukan waktu biasanya tidak langsung bisa. Karena mencari bukti permulaan itu dari setiap unsur yang diduga dilakukan itu perlu waktu. Tapi PPATK kalau ada indikasi pidana pasti ke penyidik,” katanya.
Sebelumnya, hal serupa pernah disampaikan oleh Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono. Dia menyebut, sedikitnya uang Rp 1 triliun hasil kejahatan lingkungan mengalir ke partai politik untuk pembiayaan Pemilu 2024.
"Luar biasa terkait GFC (green financial crime) ini. Ada yang mencapai Rp 1 triliun (untuk) satu kasusnya dan itu alirannya ke mana, ada yang ke anggota partai politik," kata Danang dalam Rapat Koordinasi Tahunan PPATK di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Menurut Danang, kejahatan lingkungan seperti itu, dengan aliran dana semacam ini, bukan dilakukan aktor independen, melainkan secara bersama-sama.
"Ini bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka 2024, itu sudah terjadi," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2023/03/17/15100031/ppatk-ungkap-modus-kejahatan-jelang-pemilu--pemberian-izin-tambang-marak
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan