JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten pribadi (aspri) Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Ari Rukmana menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Selasa (14/3/2023) malam.
Pantauan Kompas.com, Yogi tiba pukul 21.38 didampingi dua orang kuasa hukumnya.
Kedatangan Aspri Wamenkumham ini dilakukan untuk melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Baca juga: Aspri Wamenkumham Bakal Polisikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso
Laporan polisi ini dilayangkan Yogi lantaran Sugeng menyebutkan namanya sebagai perantara penerimaan uang dalam pengaduan dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Setelah saya buat laporan ya,” kata Yogi menjawab berbagai pertanyaan awak media yang menunggu sejak sore.
Sebelumnya, Wamenkumham menanggapi santai adanya laporan terhadap dirinya ke KPK.
Menurut pria yang biasa dipanggil Eddy Hiariej ini, laporan Sugeng atas dugaan penerimaan gratifikasi adalah persoalan profesional antara aspri dan klien Sugeng.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng," kata Wamenkumham kepada Kompas.com, Selasa siang.
"Silahkan komfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," ucap dia.
Wamenkumham pun menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang sedikit pun dari pihak manapun.
Baca juga: IPW Serahkan Bukti Chat Wamenkumham Eddy ke KPK
Ditemui di Gedung KPK, Sugeng mengatakan, Wakil menteri tersebut dilaporkan karena diduga menerima aliran dana Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.
“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar,” kata Sugeng saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3/2023).
Sugeng mengatakan, pihaknya menduga aliran dana Rp 7 miliar itu terkait dua peristiwa yakni permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.
Ia menyebut, dari peristiwa itu dugaan aliran dana Rp 7 miliar bisa diduga pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, ataupun lainnya.
“Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya Katakan itu ada aliran dana Rp 7 miliar,” ujar Sugeng.