JAKARTA, KOMPAS.com - Asisten pribadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Rukmana bakal melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Laporan polisi dilayangkan Yogi lantaran Sugeng menyebut namanya sebagai perantara penerimaan uang dalam pengaduan dugaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Iya melaporkan STS (Sugeng Teguh Santoso),” kata Yogi kepada Kompas.com, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: IPW Serahkan Bukti Chat Wamenkumham Eddy ke KPK
Rencananya, Yogi dan kuasa hukumnya bakal menyambangi Mabes Polri pada pukul 18.30 WIB.
Secara terpisah, Wamenkumham menanggapi santai laporan terhadap dirinya ke KPK.
Menurut pria yang biasa disapa Eddy Hiariej itu, laporan Sugeng atas dugaan penerimaan gratifikasi merupakan persoalan profesional antara aspri dan klien dari ketua IPW tersebut.
"Saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara Aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kilennya Sugeng," kata Wamenkumham kepada Kompas.com Selasa siang.
"Silahkan komfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," ucap dia.
Wamenkumham pun menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang sedikit pun dari pihak manapun terkait posisinya sebagai pejabat.
"Tidak ada satu sen pun yang saya terima," ujar Wamenkumhan.
Baca juga: Dilaporkan IPW ke KPK, Wamenkumham: Itu Persoalan Aspri Saya dengan Kliennya Sugeng
Ditemui di Gedung KPK, Sugeng mengatakan, seorang wakil menteri diduga menerima aliran dana Rp 7 miliar melalui dua orang yang diakui sebagai asisten pribadinya.
“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp 7 miliar,” kata Sugeng saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/3/2023).
Sugeng mengatakan, pihaknya menduga aliran dana Rp 7 miliar itu terkait dua peristiwa yakni permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.
Ia menyebut, dari peristiwa itu dugaan aliran dana Rp 7 miliar bisa diduga pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, ataupun lainnya.
“Walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya Katakan itu ada aliran dana Rp 7 miliar,” ujar Sugeng.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.