Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Temukan Dugaan Kekerasan Polisi Terhadap Tersangka Kasus Klitih Gedongkuning

Kompas.com - 11/03/2023, 19:28 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan fakta adanya dugaan kekerasan terhadap pelaku sekaligus terpidana kasus klitih di Gedongkuning, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hal ini diungkapkan Komnas HAM pasca melakukan pemantauan dan penyelidikan dugaan kekerasan dan penyiksaan oleh oknum Polsek Kotagede dan Polsek Sewon terhadap Andi Muhammad Husein Mazhahiri (20), Muhammad Musyaffa Affandi (21), dan Hanif Aqil Amrulloh (20).

"Tentu kami ada fakta dugaan kekerasan ketika proses penyelidikan dan penyidikan di Polsek Kota Gede dan Polsek Sewon di Yogyakarta," kata Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).

Komnas HAM juga menemukan pelanggaran HAM terkait hak atas bebas dari penyiksaan, perlakuan yang tidak adil, dan tidak manusiawi.

Baca juga: Wakapolda DIY Akui Anak Buah Aniaya Tersangka Klitih yang Tewaskan Anak Anggota DPRD Kebumen di Gedongkuning

Menurut Uli, hal ini bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

Oleh karena itu, Komnas HAM meminta Polda DIY segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum polisi di Polsek Sewon dan Kotagede.

Uli juga meminta Polda DIY memastikan peristiwa yang serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

"Segera menyelesaikan pemeriksaan dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum polisi di Polsek Sewon dan Kotagede terhadap saudara Andi dan kawan-kawan untuk memberikan keadilan kepada korban," ujar Uli.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Ada Fakta Rekayasa dalam Kasus Klitih Gedongkuning

Sebagai informasi, ada beragam metode yang dilakukan Komnas HAM untuk melakukan proses pemantauan dan penyelidikan sesuai dengan mandat yang diberikan oleh UU HAM.

Pertama, meminta keterangan dari Polda DIY dan Propam Polda DIY. Kemudian, berdialog dengan kuasa hukum dan keluarga korban dari Andi Muhammad Husein dan kawan-kawannya.

Ketiga, memberi pendapat HAM atau amicus curiae di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, ketika proses peradilannya.

"Mereka kooperatif dengan Komnas HAM, memberi informasi terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan kasus klitih," kata Uli.

Baca juga: Keluarga Terdakwa Kasus Klitih Gedongkuning Datangi Komnas HAM, Beberkan Fakta Penyiksaan oleh Aparat

Sebelumnya diberitakan, Wakapolda Yogyakarta Brigjen Pol Raden Slamet Santoso juga menyatakan ada praktik kekerasan yang dilakukan penyidik dalam penanganan kasus klitih di Gedongkuning.

Hal ini diungkapkan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Rezaldy mengatakan, pernyataan itu tertulis dalam surat rekomendasi Komnas HAM terkait kasus klitih.

"Melalui surat rekomendasi Komnas HAM, disebutkan pada intinya secara eksplisit Wakapolda Yogyakarta telah membenarkan bahwa dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan peristiwa klitih di Gedongkuning, terjadi sebuah praktik kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggotanya," ujar Andi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com