JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan pihaknya tengah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) terhadap direksi dan komisaris PT Hair Star Indonesia (HSI). Salah satunya, bos besar PT Gudang Garam Tbk, Susilo Wonowidjojo (SW).
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan sedang memeriksa saksi-saksi dari pihak pelapor.
“Kita masih mendalami keterangan saksi-saksi dari pihak pelapor. Dari pihak bank,” kata Chandra saat dikonfirmasi, Rabu (8/3/2023).
Adapun laporan itu teregister pada Nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Januari 2023 terkait dugaan kredit macet hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Bareskrim Periksa OCBC NISP Terkait Laporannya soal Dugaan Kredit Macet Bos Gudang Garam
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masayrakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa laporan tersebut saat ini masih di tahap penyelidikan.
Ia belum mengetahui kapan pihak terlapor akan diperiksa. Menurutnya, jika ada pekembangan akan diinformasikan lebih lanjut.
“Sampai saat ini masih penyelidikan. Nanti kita update,” kata Ramadhan.
Sebelumnya, Ramadhan mengatakan bahwa laporan yang dibuat pihak PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) itu terkait dugaan pemalsuan surat hingga TPPU.
Ramadhan mengungkapkan, dalam kasus ini pelapor melaporkan direksi dan komisaris PT HSI, serta direksi, komisaris dan para pemegang saham perusahaan itu, termasuk Susilo Wonowidjojo.
"Dalam proses PT HSI mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank OCBC NISP yang diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT HSI guna mendapatkan fasilitas kredit," ujar Ramadhan pada 8 Februari 2023.
Baca juga: Gudang Garam Buka Suara soal Dugaan Kredit Macet Bosnya di OCBC NISP
Terpisah, Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan menjelaskan kasus ini berawal saat pihak bank memberikan kredit kepada pihak PT HSI.
Hasbi mengatakan, awalnya pihak bank memberikan kredit karena melihat sosok konglomerat Susilo Wonowidjojo selaku pemegang saham perusahaan itu.
"Nominal yang kami pinjamkan adalah Rp 232 miliar," ucap Hasbi di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, 8 Februari 2023.
Namun, Hasbi mengatakan, terjadi kredit macet senilai Rp 232 miliar.
Hasbi juga menyebut ada perubahan pemegang saham tanpa seizin OCBC NISP.
"Jadi pada saat perpanjangan dan pencairan kredit itu tidak ada sedikit pun perubahan pemegang saham dan pengurus dari perusahaan Hair Star Indonesia. Lalu, pada bulan Mei 2021 ternyata ada perubahan pemegang saham," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Periksa OCBC NISP Terkait Laporannya soal Dugaan Kredit Macet Bos Gudang Garam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.