Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bursa Perdagangan Karbon Jadi Ranah Bursa Efek, Disiapkan Berjalan Tahun Ini

Kompas.com - 08/03/2023, 06:24 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, bursa perdagangan karbon sedianya diberlakukan pada tahun ini.

Hal itu pun sejalan dengan penerapan pajak karbon yang juga bisa diberlakukan mulai 2023.

"Harus (tahun ini), kalau bursa mau jalan. Kalau bursa mau jalan tahun ini, pajak jalan tahun ini juga," ujar Mahendra usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Erick Thohir: ID Survey jadi Bagian Sertifikasi Perdagangan Karbon

Mahendra pun menjelaskan perkembangan pembentukan bursa perdagangan karbon yang sebelumnya sudah direncanakan.

Menurut Mahendra, saat ini pemerintah masih menyusun peraturan dan teknis bursa perdagangan karbon itu.

"Kita lagi siapkan. Lagi disiapkan bursanya. Jadi peraturannya maupun mekanismenya," kata Mahendra.

"Memang kita lagi siapkan karena keputusan, undang-undanganya belum siap," ucap dia.

Dia pun menuturkan, OJK sudah melakukan penunjukan bahwa mekanisme perdagangan karbon akan dilakukan di Bursa Efek.

Sementara itu, untuk penetapan pajak karbon juga bisa diberlakukan pada tahun ini dan bisa menjadi satu kesatuan dengan pembentukan bursa perdagangan karbon.

Namun, nantinya mengenai pajak karbon itu akan menjadi ranah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pajak itu di Kemenkeu, nanti satu paket. (Preliminary-nya) masih disusun satu kesatuan," kata Mahendra.

Baca juga: Amman Mineral Bangun PLTGU untuk Kurangi Emisi Karbon

Bursa karbon merupakan sistem yang mengatur pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, dan status kepemilikan unit karbon.

Sementara itu, perdagangan karbon adalah jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.

OJK telah menyiapkan sejumlah instrastruktur untuk mendukung penyelenggaraan bursa karbon atau carbon trading di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2023.

Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan, penyelenggara bursa karbon haruslah bursa efek atau penyelenggara pasar yang telah mendapat izin usaha dari otoritas di sektor jasa keuangan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 27 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 yang disahkan pada 20 Oktober lalu.

Oleh karena itu, OJK telah menyiapkan infrastruktur pengaturan bursa karbon, termasuk aturan kelembagaan dan operasional penyelenggaraan bursa karbon.

"Di dalamnya akan ditetapkan instrumen unit karbon sebagai efek yang dapat diperdagangkan di bursa karbon," ujar dia saat konferensi pers RDK OJK pada November 2022 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com