Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI Minta Peran FKUB Rekomendasikan Pendirian Tempat Ibadah Dihapus

Kompas.com - 07/03/2023, 20:25 WIB
Tatang Guritno,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie meminta agar peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) soal rekomendasi tempat ibadah dihapuskan.

Oleh karena itu, PSI mengajukan gugatan uji materi pada Mahkamah Agung (MA) atas Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 9 Tahun 2006, dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadat.

“Tolong jangan ditarik-tarik menjadi mayoritas-minoritas karena di mana-mana terjadi tirani mayoritas,” ujar Grace Natalie dalam konferensi pers di kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Menurutnya, persoalan pendirian rumah ibadah tidak hanya terjadi pada kelompok agama tertentu saja. Tetapi, bisa terjadi pada semua agama.

Baca juga: FKUB Dinilai Kontraproduktif, PSI Ajukan Uji Materi Peraturan Mendirikan Rumah Ibadah

Maka dari itu, ia menyoroti peran FKUB yang justru dinilai kontraproduktif dan tidak menjadi jembatan untuk mengatasi persoalan terkait pendirian rumah ibadah

“FKUB ini kami melihat sudah tidak sesuai dengan konteksnya, dan harusnya sebuah forum tidak punya kewenangan yang begitu besar,” katanya.

Lebih lanjut, Grace menilai bahwa besarnya peran FKUB soal pemberian rekomendasi itu kerap menjadi tameng kepala daerah.

Para kepala daerah, menurutnya, kerap cuci tangan atas konflik antar masyarakat soal pendirian rumah ibadah dengan alasan FKUB yang menolak pendirian tempat ibadah.

“Akhirnya ini jadi alasan oleh kepala daerah untuk tidak memberikan izin. Jadi, menurut kami, bertentangan dengan hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi,” ujar Grace.

Baca juga: PSI Sebut FKUB Kerap Jadi Tempat ‘Cuci Tangan’ Pemda soal Perizinan Tempat Ibadah

Terakhir, ia mengatakan, tak meminta FKUB untuk dibubarkan. Tetapi, PSI hanya ingin peran FKUB dibatasi.

“Gugatan ke MA bukan untuk membubarkan FKUB, melainkan agar peran FKUB untuk memberikan rekomendasi rumah ibadah ini agar dihapuskan,” katanya.

Adapun gugatan uji materi diajukan PSI bersama dua penggugat, yaitu Anggota DPRD Kota Surabaya Josiah Michael, dan Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.

Gugatan itu diajukan ke MA pada Kamis (2/3/2023).

Para penggugat meminta Pasal 9 Ayat (2) huruf e, Pasal 14 ayat (2) huruf d, Pasal 19 ayat (1), dan Pasal 20 ayat (2) PBM Menag dan Mendagri itu dihapuskan.

Baca juga: Kemenag Akan Usul Pembentukan FKUB Tingkat Pusat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com