Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tegaskan Pemilu Tak Ditunda, KPU Fokus Coklit dan Siapkan Pencalegan

Kompas.com - 06/03/2023, 12:30 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -  Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya tengah berfokus untuk melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana telah dijadwalkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, meskipun dihukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk menghentikannya dan mengulanginya dari awal.

Dia menambahkan bahwa putusan PN Jakpus itu tidak memengaruhi kinerja KPU.

"Saat ini KPU sedang menyelesaikan proses pemutakhiran data pemilih, karena tanggal 14 Maret adalah batas akhir proses pemutakhiran data pemilih," kata dia ketika dihubungi pada Senin (6/3/2023).

Baca juga: KPU Enggan Tanggapi Isu Adanya Intervensi soal Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024

Adapun proses pemutakhiran daftar pemilih telah berlangsung sejak 12 Februari 2023. Para petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP/pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah.

Bersamaan dengan itu, penjaringan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI juga telah dimulai prosesnya.

Para bakal calon anggota DPD diharuskan menghimpun syarat dukungan minimum di provinsinya masing-masing untuk diverifikasi oleh KPU provinsi, sebelum bisa secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD.

"Saat ini KPU juga sedang melanjutkan verifikasi faktual dukungan pemilih bakal calon anggota DPD," katanya.

Tak hanya DPD, persiapan untuk pemilu legislatif juga sedang disusun untuk calon anggota DPR RI dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota.

"KPU sedang melakukan proses legal drafting rancangan peraturan KPU untuk pencalonan anggota legislatif karena menurut UU Pemilu, bahwa sembilan bulan jelang hari pemungutan suara KPU harus sudah menerima pengajuan bakal calon anggota legislatif," ungkap Idham.

Baca juga: Temui Prabowo Subianto, Surya Paloh Harap Tak Ada Fitnah dan Adu Domba pada Pemilu 2024

"Kami berencana akan membuka pengajuan bakal calon anggota legislatif di tanggal 1-14 Mei 2023," sambungnya.

Idham memastikan bahwa pemilu tetap berjalan sesuai jadwal sebagaimana amanat UUD 1945 bahwa pemilu harus dilakukan dengan asas berkala lima tahun sekali.

"Penyelenggaraan pemilu setiap lima tahunnya adalah amanah konstitusi, dan kita ketahui demokrasi kita adalah demokrasi konstitusional," ujar eks komisioner KPU RI Jawa Barat itu.

Di level hukum, KPU disebut tengah menyusun memori banding terhadap putusan PN Jakpus atas gugatan nomor 757/Pdt.G/2022 yang, salah satunya, memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

"Sedang disiapkan," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, kepada Kompas.com pada Senin.

Pria yang akrab disapa Afif itu mengonfirmasi bahwa KPU RI sudah menerima salinan putusan secara resmi dari PN Jakpus sekitar Kamis (2/3/2023) malam atau pada hari yang sama pembacaan putusan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com