Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Tata Negara: Banyak Aturan yang Dilanggar dalam Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 04/03/2023, 15:38 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan bahwa banyak aturan yang dilanggar dalam putusan penundaan pemilu yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia mengatakan, salah satu contohnya adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.

"Banyak aturan yang dilanggar, salah satunya yang paling penting dilanggar oleh PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat adalah Pasal 10-11 Peraturan MA nomor 2 tahun 2019 yang sudah mengubah kompetensi dan yurisdiksi PN dalam penanganan perkara perbuatan melanggar hukum (PMH)," ucap Feri dalam diskusi MNC Trijaya, Sabtu (4/3/2023).

"Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa jika kemudian ada yang mengajukan perkara PMH ke PN, maka PN akan melimpahkannya ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," sambung dia.

Baca juga: Soal Putusan PN Jakpus, Mahfud MD: Ilmunya Salah Ini, Sudah Jelas Pemilu Itu di PTUN Kok Dia yang Putuskan?

Apabila Pengadilan Negeri terlanjur menjalankan perkara, Feri mengatakan harus diputuskan tidak bisa diterima atau tidak terpenuhi syarat-syarat.

Putusan tersebut mutlak karena Pengadilan Negeri tidak memiliki kompetensi atas perkara yang dilayangkan penggugat.

"Dua aturan ini sudah jelas sudah ada tradisi di PN untuk melimpahkan perkara PMH ke PTUN, rata-rata semua ditolak, boleh dilihat catatannya ya soal PMH yang kemudian dialihkan ke PTUN," ucap dia.

Sebab itu, kata Feri, sudah sangat jelas putusan yang dibuat PN Jakarta Pusat melanggar aturan yang ada.

Inilah yang membuat putusan penundaan pemilu dinilai sangat aneh oleh masyarakat khususnya pemerhati hukum.

"Makanya aneh nih tiba-tiba khusus untuk PMH ini diajukan ke PN Jakpus lalu dijalankan bahkan diputuskan perkaranya. Jadi ini sudah dilanggar," ucap dia.

Baca juga: Putusan PN Jakpus Diduga Upaya Lanjutan Operasi Kekuasaan buat Tunda Pemilu, Prima Hanya Pion

Pelanggaran kedua adalah terkait dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 E ayat 1 yang membahas tentang Pemilihan Umum.

"Kemudian yang sudah dilanggar lebih dahsyat adalah UU 1945, Pasal 22 E ayat 1 itu jelas menyebutkan asas pemilu itu Luberjurdil dan dilaksanakan 5 tahun sekali asas keberkalaan pemilu," imbuh Feri.

"Ini dilabrak oleh putusan ini, dan yang hebatnya MA dan MK bahkan tidak punya kewenangan untuk penundaan pemilu," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus memenangkan Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022).

Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com