JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang memiliki pendapat berbeda dengan fraksinya, seharusnya tidak boleh dihukum.
"Fraksi tidak boleh menghukum orang yang berbeda pendapat dengan fraksinya," ujar Fahri dalam acara Gaspol di YouTube Kompas.com, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Fahri Hamzah Sebut DPR Saat Ini Memble, Tidak Berani Kritik Pemerintah
Fahri berpandangan, hubungan antara anggota dan fraksi adalah hubungan etik. Sehingga, anggota DPR RI baru bisa dihukum oleh fraksinya ketika melanggar hukum atau etika jabatan.
"Dewan yang telah dikadernya dan telah memahami ide-ide dan ideologi dalam pemikiran bernegara. Tapi dia enggak punya mekanisme hukuman," ujarnya.
Lebih lanjut, Fahri mengatakan, seorang anggota partai politik (parpol) yang terpilih menjadi pejabat negara atau anggota DPR loyalitasnya harus berubah kepada negara, bukan lagi parpolnya.
Sebab, Fahri menyebut, saat seorang kader menjadi pejabat publik, berarti mereka sudah pindah ke dalam ruang negara, diatur oleh hukum publik, dan mendapat gaji dari rakyat.
Baca juga: Sosok Prabowo Subianto di Mata Fahri Hamzah, Priayi dari Tanah Jawa
Berbeda dengan anggota partai yang tidak menjadi pejabat publik. Fahri menyebut, ranah anggota partai yang bukan pejabat publik adalah di internal partainya.
"Tapi kalau orang sudah menjabat, dia pindah ke ruang negara menjadi wakil rakyat, kan bukan wakil partai namanya, wakil rakyat. Kalau dia sudah jadi wakil rakyat makanya pertanggungjawabannya ke rakyat. Makanya parpol harus tahu batas," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.