Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan PPATK ke KPK soal Transaksi Rafael Baru Diproses, Pukat UGM Soroti Basis Data Kekayaan Pejabat

Kompas.com - 27/02/2023, 20:23 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti dua hal terkait laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai transaksi ganjil pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

PPATK menyatakan telah mengirimkan laporan mengenai transaksi ganjil Rafael ke KPK sejak 2012. Namun, laporan itu baru diproses belakangan ini.

Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan, pemrosesan yang baru dilakukan belakangan ini merupakan bukti aparat penegak hukum, khususnya KPK belum memiliki basis data mengenai kekayaan pejabat.

“Seharusnya bisa dibuat dengan integrasi di e-KTP dengan menggunakan NIK, sehingga bisa diketahui mengenai kekayaan di rekening perbankan, saham, reksadana, kendaraan bermotor, tanah, atau jenis kekayaan lain bahkan sampai ke kripto,” kata Zaenur saat dihubungi, Senin (27/2/2023).

“Nah yang jadi masalah ketiadaan sistem yang mengintegrasikan itu semua, ya aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, terbatas dalam melakukan analisis,” ujar Zaenur.

Baca juga: Brigjen Rafael Granada Resmi Jabat Danpaspampres, Ini Harapan Panglima Yudo

Menurut Zaenur, KPK selama ini pasti sudah menganalisis ratusan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tetapi tidak efektif karena bersifat manual.

“Karena belum ada basis data yang menjelaskan kekayaan yang dimiliki seseorang. Kalau sudah terintegrasi maka bisa memudahkan deteksi kalau ada harta kekayaan yang belum dilaporkan, misalnya dalam diskursus Rafael Alun ini kan ada hartanya yang belum dilaporkan dalam LHKPN,” kata Zaenur.

Kedua, menurut Zaenur, soal ketiadaan aturan hukum yang efektif untuk merampas hasil kejahatan pejabat.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar RUU perampasan aset hasil kejahatan segera dibahas dan disahkan. 

“Aparat penegak hukum juga tidak boleh mengabaikan LHA (laporan hasil analisis) yang dikirimkan oleh PPATK,” ujar dia lagi.

Adapun harta kekayaan Rafael senilai Rp 56,1 miliar yang tercantum dalam LHKPN menjadi sorotan. Kekayaannya dinilai tidak sesuai dengan jabatannya.

Baca juga: Gaya Hidup Rafael Jadi Sorotan, Wakil Ketua DPR: Tak Semua Pejabat Pajak Berperilaku Sama

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus transaksi ganjil Rafael. Ia diduga menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.

PPATK telah mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan Rafael ke KPK sejak 2012. ??

“Signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri juga mengatakan bahwa KPK telah melakukan analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) mengenai transaksi mencurigakan Rafael.

Hasil pemeriksaan KPK kemudian diserahkan ke Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan.

“Tentu untuk tindak lanjut analisis LHKPN oleh KPK. Jadi ini kan ranahnya masih dalam proses pemeriksaan administratif di LHKPN KPK ya,” kata Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com