Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerja MKMK Usut Perubahan Substansi Putusan Terhambat Kesibukan Hakim Konstitusi

Kompas.com - 27/02/2023, 13:06 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengakui bahwa kesibukan para hakim konstitusi bisa menghambat progres kinerja mereka dalam rangka mendalami dugaan skandal perubahan subtansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.

Kesibukan para hakim konstitusi disebut membuat mereka perlu menyesuaikan jadwal permintaan keterangan dari para hakim konstitusi itu.

"Betul (menghambat). Karena itu kami plot batas toleransinya yang saat ini sedang kami hitung," kata anggota MKMK I Dewa Gede Palguna kepada Kompas.com pada Senin (27/2/2023).

Baca juga: Aturan Hakim Konstitusi jadi Anggota MKMK Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Sebetulnya, Palguna mengaku bahwa MKMK ingin agar jadwal permintaan keterangan tidak menggangu tugas utama para hakim, sehingga penjadwalannya diupayakan fleksibel.

Sebab, hakim konstitusi seluruhnya akan diperiksa mulai pekan ini, kecuali hakim konstitusi Enny Nurbaningsih karena yang bersangkutan berstatus sebagai anggota MKMK.

"Artinya kalau mungkin bisa dimajukan, ya bisa jadi akan dimajukan. Tergantung kesenggangan waktu yang ada," kata Palguna.

"Kami sebisa mungkin tidak mau mengganggu kegiatan pokok para hakim," ia menambahkan.

Baca juga: Majelis Kehormatan MK Batal Periksa Saldi Isra dan Suhartoyo Hari Ini

Sebagaimana misal, sedianya sore ini MKMK bakal mendengar keterangan hakim konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo. Saldi adalah hakim konstitusi yang ucapannya dalam putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 diubah dalam salinan.

"Tetapi pagi tadi kami di sekretariat menerima permintaan agar beliau dijadwalkan ulang karena berbenturan dengan kegiatan lain," ungkap Palguna.

Alhasil, Saldi dan Suhartoyo batal dimintai keterangan pada hari ini.

Akan tetapi, penjadwalan secara fleksibel ini diakui berpotensi menghambat progres kinerja MKMK yang hanya diberi waktu oleh peraturan selama paling lama 45 hari.

"Sebab kan kami juga butuh waktu khusus untuk menyusun putusan nantinya," ucap Palguna.

Baca juga: Majelis Kehormatan MK Mulai Periksa Hakim Konstitusi soal Perubahan Substansi Putusan

Sebelumnya, MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK untuk mengusut diubahnya substansi putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022.

MKMK telah meminta keterangan dari panitera MK, Muhidin, serta penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.

Penelaahan terhadap dokumen dan bukti-bukti tambahan ini dikroscek dengan keterangan keterangan awal yang sudah diperoleh MKMK dari Zico dan Muhidin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com