JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mulai memeriksa delapan hakim konstitusi terkait perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022.
"Pekan ini agendanya sepenuhnya mendengarkan keterangan para hakim konstitusi," kata anggota MKMK, I Dewa Gede Palguna, kepada Kompas.com, Senin (27/2/2023).
Palguna mengakui bahwa kesibukan para hakim konstitusi dalam bersidang juga menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan kasus tersebut. Sebab, MKMK dibatasi waktu paling lama 45 hari kerja sejak meregistrasi perkara ini, sebelum menyampaikan putusan.
Baca juga: Aturan Hakim Konstitusi jadi Anggota MKMK Digugat ke Mahkamah Konstitusi
"Kami sebisa mungkin tidak mau mengganggu kegiatan pokok para hakim," lanjut Palguna.
Ia menambahkan, sedianya sore ini MKMK bakal mendengar keterangan hakim konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo. Saldi adalah hakim konstitusi yang ucapannya dalam putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 diubah dalam salinan.
"Tetapi pagi tadi kami di sekretariat menerima permintaan agar beliau dijadwalkan ulang karena berbenturan dengan kegiatan lain," ungkap Palguna.
Sebelumnya, MKMK sudah mendalami berbagai informasi dari Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (HAK) pada Kesekjenan MK untuk mengusut diubahnya substansi putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022.
MKMK juga telah meminta keterangan dari panitera MK, Muhidin, serta penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Penelaahan terhadap dokumen dan bukti-bukti tambahan ini dikroscek dengan keterangan keterangan awal yang sudah diperoleh MKMK dari Zico dan Muhidin.
Pemanggilan terhadap para hakim konstitusi memang sengaja dilakukan setelahnya.
Sebagai informasi, substansi yang berubah dalam putusan menyangkut pencopotan Aswanto ini hanya melibatkan 2 kata, namun dinilai memiliki konsekuensi hukum yang jauh berbeda.
Baca juga: MKMK Fokus Dalami Dokumen Kesekjenan soal Berubahnya Substansi Putusan MK
Perubahan itu yakni dari kata "dengan demikian..." menjadi "ke depan...".
Secara utuh, yang dibacakan Saldi Isra selengkapnya adalah, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”
Sementara itu, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 Ayat (2) UU MK…”
Perubahan substansi putusan ini dinilai bakal berimplikasi terhadap proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR. Perubahan ini juga diprediksi menciptakan kerancuan.
Sebab, jika sesuai yang disampaikan Saldi di sidang, pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK sehingga penggantian Aswanto tidak boleh dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.