Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Sita Dokumen hingga Motor Ducati Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Kompas.com - 18/02/2023, 15:16 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita sejumlah barang bukti dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun (Kominfo) 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, penyitaan dilakukan pada Kamis (16/2/2023) lalu.

“Melakukan penyitaan terhadap aset milik EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada kegiatan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI,” kata Ketut kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023).

Baca juga: Menkominfo dan Sang Adik dalam Pusaran Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Aset yang disita berjumlah 20 barang yang terdiri dari sejumlah dokumen hingga kendaraan bermotor.

Adapun motor yang disita bermerek Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, Ducati Scrambler, serta Honda HR-V 1,5L SE CVT.

Aset-aset yang disita ini akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan BTS 4G dan BAKTI Kominfo atas nama tersangka Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Dalam perkara ini, sudah ada empat tersangka lainnya selain Anang, yaitu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kronologi Kasus Korupsi BTS 4G yang Seret Nama Menkominfo

Kejagung juga sudah pernah memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate serta adiknya, Gregorius Alex Plate serta saksi lainnya dalam perkara itu.

Berikut daftar lengkap aset yang disita penyidik Kejagung:

1. Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) rangkap asli surat pesanan beserta lampiran

2. Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) rangkap asli perjanjian pengikatan jual beli nomor: 006/PPJB/IGP-ZENITH/III/2021 tanggal 24 Maret 2021 antara PT. Inti Gria Perdana dengan Elvano Hatorangan mengenai jual beli perumahan Serenia Hills beserta lampiran dan kwitansi pembayaran.

3. Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) lembar asli Addendum nomor: 013/Addendum/Serenia Hills/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021 mengenai perubahan jadwal pembayaran angsuran V dan jadwal pelunasan.

4. Satu map Intiland warna kuning putih berisikan 1 (satu) rangkap asli Addendum nomor: 034/Addendum/Serenia Hills/VIII/2021 tanggal 22 Juni 2022 mengenai perubahan harga pembayaran dan jadwal pembayaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com