JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan 3 sanksi terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E).
Hasil sidang KKEP itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
"Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan. Sanksi administratif mutasi bersifat demosi 1 tahun," kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, nantinya Richard akan menjalani sanksi demosi dengan ditempatkan pada Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Baca juga: Hasil Sidang Etik, Richard Eliezer Dipertahankan Polri
Richard sebelumnya merupakan anggota Korps Brigade Mobil (Brimob).
Ramadhan mengatakan, putusan sidang KKEP menyatakan Richard masih dapat dipertahankan sebagai anggota Polri.
Menurut Ramadhan terdapat sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan sidang etik terhadap Richard.
Pertama, Richard belum pernah dihukum melakukan pelanggaran etik dan disiplin.
Kedua, Richard mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Baca juga: Hasil Sidang Etik, Richard Eliezer Dipertahankan Polri
Ketiga, Richard ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama untuk mengungkap kasus. Sedangkan sejumlah saksi lainnya berusaha mengaburkan fakta dengan berbagai cara merusak menghilangkan barang bukti dan menggunakan pengaruh kekuasaannya.
"Tetapi kejujuran pelanggar telah mengungkap fakta yang terjadi," ujar Ramadhan.
Keempat, Richard bersikap sopan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
Kelima, Richard masih berusia muda yakni 24 tahun, dan sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Keenam, Richard meminta maaf ke pihak keluarga Brigadir Yosua, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa, sehingga keluarga mendiang memberikan maaf.
Ketujuh, semua perbuatan Richard dilakukan karena tidak berani menolak perintah atasan, sebab jenjang kepangkatan pelanggar dan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo fs sangat jauh.
Baca juga: Sidang Etik Bharada E Dipimpin Sesrowabprof Propam Polri