Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat 4 Mantan Petinggi Divonis Terbukti Gelapkan Dana Boeing...

Kompas.com - 22/02/2023, 08:14 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang mantan petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah selesai menjalani sidang kasus penggelapan dana Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) yang diperuntukan bagi keluarga atau ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.

Mereka adalah pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan ACT Ahyudin, eks presiden ACT Ibnu Khajar, eks Anggota Dewan Pembina ACT Hariyanan Hermain, dan eks Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariyadi Imam Akbari.

Keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

Baca juga: Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain Tak Ajukan Banding di Kasus Penggelapan Dana ACT

Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Ahyudin selama 3,5 tahun penjara. Sementara Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan Novariyadi Imam Akbari divonis 3 tahun penjara.

Adapun sidang perkara ini hanya berlangsung singkat atau tidak lebih dari 3 bulan. Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain lebih dulu menjalani persidangan. Ketiganya menjalani sidang perdana pada Selasa 15 November 2022 dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Satu bulan setelahnya atau tepatnya 15 Desember 2022, eks Ketua Dewan Pembina ACT Novariyadi Imam Akbari baru menjalani sidang pembacaan surat dakwaan. Putusan terhadap Ahyudin, Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023. Sementara itu, perkara sama yang menjerat Novariyadi Imam baru diputus pada Selasa 21 Februari 2023.

Baca juga: Eks Ketua Dewan Pembina ACT Divonis 3 Tahun, Hakim: Terbukti Menyalahgunakan Dana Boeing!

Berikut rangkuman perjalanan kasus penggelapan dana BCIF yang terungkap dalam persidangan:

1. Gaji puluhan juta petinggi ACT

Gaji para petinggi ACT diketahui mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan. Hal itu terungkap saat JPU mendalami pendapatan para elite yayasan filantropi tersebut. Kepada Novariyadi Imam Akbari misalnya, jaksa menyelisik perihal gaji puluhan juta rupiah yang didapatkan dalam satu bulan sebagai petinggi di yayasan tersebut.

"Saudara dulu gajinya rate berapa?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Dituntut 4 Tahun Penjara, Eks Petinggi ACT Novariyadi Imam Bacakan Pleidoi Hari Ini

Dalam keterangannya, Novariyadi Imam mengaku pendapatannya dari ACT bisa saja dipotong ataupun dicicil tergantung kondisi keuangan. Jaksa lantas menunjukkan barang bukti ke hadapan majelis Hakim untuk memperlihatkan daftar gaji di depan Novariyadi Iman.

"Saudara dibayarkan di Bank Muamalat Indonesia ya, kami tunjukkan sebagai barang bukti pembayaran Saudara ya, biar Saudara tahu berapa dapatnya," ujar Jaksa.

2. Terima gaji beberapa kali dalam sebulan

Jaksa pun membacakan gaji puluhan juta rupiah yang diterima Novariyadi Imam berulang kali dalam satu bulan. Gaji yang diterima Novariyadi Imam bervariasi, mulai dari belasan hingga puluhan juta rupiah dalam sebulan.

"Saudara pernah mengetahui enggak? Ini atas nama Saudara Novariyadi Imam A di tanggal 24 bulan Juni 2021 payroll-nya Rp 100.000, kemudian di 25 Juni Rp 17.500.000," papar Jaksa.

"Kemudian di bulan Juli Rp 44.500.000, kemudian di bulan Juli lagi itu Rp 44.700.000, Juli lagi Rp 17.500.000 dan Juli lagi Rp 11.500.000," ujar Jaksa melanjutkan.

Setelah dipaparkan daftar gaji tersebut, Novariyadi Imam malah menjawab bahwa ia bekerja di Yayasan ACT bukan untuk mencari uang.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com