Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saling Tuduh PDIP-Demokrat soal Gugatan Sistem Pemilu, Bagaimana Faktanya?

Kompas.com - 20/02/2023, 15:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) saling balas komentar terkait sistem pemilu legislatif yang kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mulanya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat sekaligus Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono menulis keterangan yang pada intinya mempertanyakan urgensi pengujian sistem pemilihan legislatif (pileg) di MK pada saat tahapan pemilu sudah berlangsung sejak 14 Juni 2022.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyambut pertanyaan SBY itu dengan menilainya inkonsisten. Sebab, pemerintahan SBY pada 2008, terdapat pula gugatan atas sistem pileg di MK, yang bertujuan agar yang terpilih merupakan caleg dengan suara terbanyak, bukan berdasarkan nomor urut.

Baca juga: Gugatan Soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Masih Berproses, Ketua MK Minta 14 Penggugat Menunggu

Dalam konteks uji materiil nomor 114/PUU-XX/2022 soal sistem pileg yang kini bergulir di MK saat ini, PDI-P menjadi satu-satunya partai politik parlemen yang secara resmi mendukung kembalinya sistem pileg proporsional daftar calon tertutup.

Hasto pun menyindir SBY yang lupa sejarah bahwa judicial review sejenis pernah dilakukan di tengah tahapan Pemilu 2009. "Itu hanya beberapa bulan, sekitar empat bulan menjelang pemilu yang seharusnya tidak boleh ada perubahan,” kata Hasto di Lebak, Banten, Minggu (19/2/2023).

Hasto malah menuding uji materiil itu bagian dari strategi jangka pendek Demokrat untuk meraih kemenangan. Tetapi, Hasto tak menyebut bahwa pada 2008 itu, Sholeh yang notabene caleg PDI-P juga terdaftar selaku penggugat dan gugatannya dikabulkan Mahfud.

Hasto juga menuding SBY dan Demokrat melakukan kecurangan untuk menang Pemilu 2009.

"Mustahil dengan sistem multi partai yang kompleks suatu partai bisa menaikkan suaranya bisa 300 persen dan itu tidak mungkin terjadi tanpa kecurangan masif, tanpa menggunakan beberapa elemen dari KPU yang seharusnya netral. Dan itu dipakai, dan dijanjikan masuk ke dalam kepengurusan partai tersebut,” kata dia.

Baca juga: Tak Ingin Ambil Pusing Soal Proporsional Tertutup atau Terbuka, Amien: Apapun Kita Berani

Ia kembali menegaskan sikap PDI-P saat ini yang menyatakan bahwa sistem proporsional daftar calon terbuka menimbulkan liberalisasi politik dan memicu dominasi peran kapital dalam pemilu. Sehingga pihaknya mendukung proporsional tertutup.

“Ada investor-investor yang menyandera demokrasi. Jadi Pak SBY sebaiknya ingat bahwa liberalisasi itu justru tejadi pada masa beliau. Ketika undang-undang digerakkan untuk kepentingan kekuasaan bagi partainya, yang dilakukan sering kali melanggar aspek-aspek kepantasan, aspek etika,” ujarnya.

Demokrat komentari Hasto

Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra merespons hal tersebut dengan mengatakan bahwa Hasto sebagai orang yang kerap menuduh dengan omong kosong tanpa berdasarkan fakta dan data.

"Pertama, Hasto selalu menuduh Pemilu 2009 di era Pak SBY curang. Padahal, fakta kecurangan pemilu jelas-jelas terjadi di Pemilu 2019. Pelakunya kadernya Hasto, bernama Harun Masiku, dan masih buronan sampai dengan saat ini. Sudah lebih dari 1.000 hari. Sedangkan Komisioner KPU terkait kasus ini sudah ditangkap dan dihukum. Apa kabar Harun Masiku, Hasto?" ungkap Herzaky dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Sekjen PDI-P Nilai Sistem Proporsional Terbuka Sarat Kepentingan Elektoral, Singgung Banyaknya Korupsi

Tak berhenti di sana, Herzaky mengaku khawatir semakin banyak Harun Masiku lain bermunculan karena sistem proporsional daftar calon tertutup.

Sebagai informasi, Masiku merupakan buron karena diduga menyuap penyelenggara pemilu untuk menetapkan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2014-2019.

Eks anggota KPU Wahyu Setiawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan atas peristiwa ini. Sementara itu, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina divonis 4 tahun penjara ditambah pidana denda yang sama dengan Wahyu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com