Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Yakin Hal Meringankan Bakal Jadi Pertimbangan Sidang Etik Eliezer

Kompas.com - 18/02/2023, 14:26 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai hal-hal yang meringankan vonis Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam pengadilan juga akan dipertimbangkan dalam pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Adapun saat ini Polri tengah mempersiapkan jadwal untuk menggelar sidang etik terhadap Bharada E.

“Kami percaya hal-hal (meringankan) tersebut akan dipertimbangkan KKEP,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Sabtu (18/2/2023).

Poengky menyampaikan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Richard terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Tertutup Peluang Richard Eliezer Jadi Polisi, Pengamat: Kita Ingin Polri yang Profesional Tidak?

Dalam tuntutan, Richard juga dituntut 12 tahun penjara. Namun akhirnya, Richard mendapatkan vonis ringan karena ada sejumlah hal yang meringankan.

Hal-hal yang meringankan itu di antaranya tekanan yang tidak bisa ditolak, status justice collaborator (JC), permintaan maaf Richard Eliezer dan pemberian maaf dari orangtua Yosua.

“Serta hakim yang mempertimbangkan Amicus Curiae, sehingga Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang ringan kepada Eliezer,” imbuhnya.

Poengky meyakini, hal meringankan di pengadilan pidana itu juga akan dipertimbangkan dalam sidang KKEP. Meski begitu, ia belum berani berspekulasi soal apakah Bharada E akan dipecat atau tidak dari Polri.

Baca juga: Menakar Nasib Richard Eliezer di Polri Usai Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara

“Kita melihat Kapolri sudah menyatakan peluang Eliezer kembali ke Brimob terbuka. Kompolnas akan hadir memantau jalannya sidang KKEP,” ujarnya.

Diketahui, Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Beberapa hal yang meringankan Bharada E adalah statusnya sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku serta adannya permintaan maaf keluarga korban kepada Richard.

Vonis Richard juga sudah bisa dikatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, lantaran pihak kuasa hukum Bharada E dan kejaksaan tidak melayangkan banding atas vonis hakim.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut peluang Bharada E untuk kembali bertugas di Polri masih ada. Namun, Bharada E harus menjalani sidang KKEP.

"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," ujar Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Sebagai informasi, sidang etik ditujukan bagi anggota polisi yang diduga melanggar etik atau tindak pidana. Jika anggota itu terbukti melanggar etik biasanya akan mendapatkan sanksi mulai dari demosi hingga pemecatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com