Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakar Nasib Richard Eliezer di Polri Usai Dijatuhi Vonis 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/02/2023, 13:47 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer, telah dijatuhi vonis satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun dalam perkara yang menjeratnya.

Kini, nasibnya di institusi Polri mulai dipertanyakan. Sebab, Bharada E masih belum menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah memerintahkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar segera menjadwalkan pelaksanaan sidang KKEP terhadap Richard.

Sigit menyebut peluang Bharada E untuk kembali bertugas di Polri masih ada.

"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," ujar Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Richard Eliezer Tetap Dilindungi LPSK Setelah Bebas jika Dibutuhkan

Namun, Sigit mengatakan, Bharada E harus menjalani sidang KKEP.

Adapun, saat ini Polri masih dalam tahap mempersiapkan pelaksanaan sidang etik untuk polisi berpangkat Bhayangkara Dua Polisi itu.

Dalam sidang KKEP juga akan melibatkan pihak eksternal dan mempertimbangkan semua hal terkait perbuatan dan pertimbangan hakim pengadilan kepada Richard dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Beberapa hasil keputusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang juga akan menjadi pertimbangan di antaranya posisi Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator (JC) atau saksi pelaku.

Baca juga: LPSK Sebut Richard Eliezer Berpotensi Dapat Ancaman karena Pelaku Lain Punya Kekuatan Luar Biasa

Sidang etik akan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Bagi anggota polisi yang terbukti melanggar etik biasanya akan mendapatkan sanksi mulai dari demosi hingga pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Harapan keluarga

Orangtua dari Bharada E pun berharap anaknya tidak dipecat dari Mabes Polri. Ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang juga berharap tetap diperbolehkan betugas kembali bertugas sebagai anggota Brimob.

Menurut Rynecke, menjadi polisi adalah kecintaan dan cita-cita Richard Eliezer sejak kecil.

“Dia (Bharada E) memang ingin sekali (kembali bertugas), karena itu kecintaannya. Itu cita-citanya dari kecil, dia ingin menjadi seorang anggota polisi dan sekarang menjadi anggota Brimob. Dan dia berharap, sangat berharap bahwa dia bisa kembali bertugas sebagai anggota Brimob,” ujar Rynecke dalam acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (15/2/2023) malam.

Baca juga: Respons Orangtua Brigadir J soal Keinginan Kubu Richard Eliezer Kembali Tugas di Polri

Halaman:


Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com