JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, hukuman 1 tahun 6 bulan penjara Richard Eliezer otomatis inkrah atau berkekuatan tetap jika Kejaksaan Agung tak mengajukan banding.
Artinya, tak ada upaya hukum lain yang bisa mengubah vonis majelis hakim terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Inkrah, otomatis. Jika tim kuasa hukum tidak banding, Kejaksaan Agung tidak banding, status Eliezer sudah inkrah," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Kejagung Tak Ajukan Banding atas Vonis Richard Eliezer
Setelah ini, kata Hibnu, Richard tinggal menjalani masa pidananya. Oleh karena Richard telah ditahan sejak awal Agustus 2022, maka, masa pidananya tersisa sekitar 1 tahun lagi.
Jika tak ada perubahan, Richard akan bebas dari penjara pada Februari 2024. Namun, jika selama masa pidana mendapat remisi, bukan tidak mungkin dia menghirup udara bebas lebih awal.
"Kalau ada remisi-remisi tertentu bisa lebih cepat, akhir tahun ini selesai," ujar Hibnu.
Menurut hibnu, tidak bandingnya jaksa terhadap vonis Richard merupakan jalan terbaik meski tuntutan jaksa mulanya jauh melampaui vonis hakim yakni pidana penjara 12 tahun.
Baca juga: Sederet Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Ringan ke Richard Eliezer meski Tembak Brigadir J
Hibnu menerangkan, jaksa berperan mewakili negara dan mewakili keluarga korban. Dalam perkara ini, keluarga korban Brigadir J sudah memaafkan Richard.
Negara pun telah diuntungkan oleh Richard lantaran dia sudah bersedia membongkar kebenaran kasus kematian Yosua yang sempat gelap gulita.
Lagi pula, pemidanaan terhadap Richard bersifat rehabilitatif, bukan retributif atau pembalasan. Sehingga, pidana penjara 1 tahun 6 bulan dinilai sudah cukup mengganjar perbuatan Richard menembak Brigadir J.
"Dengan hukuman itu sudah cukup bisa kembali ke masyarakat," ucap Hibnu.
Beda lagi dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Menurut Hibnu, hukuman terhadap pasangan suami istri itu bersifat retributif atau pembalasan.
Keduanya, terutama Sambo, layak dihukum berat karena menjadi aktor utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Kalau Sambo dengan hukuman pembalasan karena dia melakukan perencanaan pembunuhan," terang Hibnu.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.