Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Richard Eliezer Harus Jadi Pelajaran Polisi, Hati-hati Ikuti Perintah Atasan

Kompas.com - 16/02/2023, 15:50 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis terhadap 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer (Bharada E) dinilai harus menjadi pelajaran supaya setiap polisi tidak bisa sekadar mematuhi perintah yang keliru dari atasan.

"Perintah atasan yang melanggar hukum tentu harus diabaikan karena bukan dalam situasi perang atau operasi keamanan," kata peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Dalam putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri menyatakan Richart terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca juga: Tak Lakukan Banding Vonis Richard Eliezer, Jampidum: Inkrah-lah Putusan Ini

Walau majelis hakim menyatakan Richard bersalah, tetapi mereka juga mengakui perannya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator yang turut membongkar kasus itu. Status saksi pelaku itu turut ditetapkan dalam vonis Richard.

Bambang mengatakan, dari analisis hukum dan pertimbangan yang disampaikan majelis hakim dalam putusan Richard memperlihatkan, seharusnya setiap polisi berpikir jernih dan berpatokan kepada hukum berlaku saat menerima dan sebelum menjalankan perintah dari atasan.

Cara berpikir seperti itu, kata Bambang, seharusnya juga diberlakukan bagi anggota Brimob seperti Richard.

"Artinya, dalam kondisi normal menjalankan perintah atasan tanpa berpikir pada aturan tetap tak bisa dibenarkan, pada anggota Brimob sekalipun," ujar Bambang.

Baca juga: Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Richard Eliezer: Kata Maaf adalah yang Tertinggi dalam Putusan Hukum

Dalam putusannya, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut hukuman 12 tahun penjara kepada Richard.

Majelis hakim menyatakan Richard terbukti melanggar dakwaan pertama yakni pada 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Baca juga: Kejagung Tak Ajukan Banding atas Vonis Richard Eliezer

Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Baca juga: Presiden Anggap Vonis Sambo dan Eliezer Telah Pertimbangkan Fakta, Bukti, dan Saksi

Sedangkan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com