Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Ibunda Diminta Richard Eliezer Tak Hadiri Sidang Vonis...

Kompas.com - 15/02/2023, 20:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E), rupanya meminta kedua orangtuanya tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (15/2/2023).

Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang menduga, permintaan itu disampaikan karena Richard tidak tega bila orangtuanya mendengar secara langsung vonis yang dijatuhkan kepadanya.

"Kami tidak hadir di pengadilan tadi karena permintaan dari Icad, Icad tidak mau mungkin kami mendengarkan hasil putusan," kata Rynecke dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Ibunda Sebut Richard Eliezer Ingin Lanjutkan Karir di Polri

Rynecke menuturkan, Richard merupakan anak yang tidak mau melihat kedua orangtuanya bersedih. Misalnya, setiap dijenguk di rumah tahanan, Richard selalu meminta agar orangtuanya tidak berbicara mengenai kasus yang menyandungnya.

"Dia lebih suka kalau ke sana bicara tentang hal-hal yang bahagia, yang menyenangkan, jangan bicara tentang masalah. Karena memang dia tidak mau melihat kami sedih," kata Rynecke.

Baca juga: Suasana Usai Vonis Richard Eliezer: Pengunjung Riuh hingga Pagar Pembatas Ruang Sidang Roboh

Ketika dijenguk pada dua hari lalu, Richard pun meminta kedua orangtuanya untuk tidak menghadiri sidang putusan hari ini, dan cukup menyaksikannya lewat layar kaca.

"Dia pikir jangan-jangan hasil putusannya ini tinggi (dari tuntutan) terus menyakiti hati kami berdua. Jadi dia bilang, lebih baik tidak usah datang," kata Rynecke.

Rynecke pun mengaku deg-degan selama mengikuti jalannya sidang pagi tadi karena cara bicara hakim yang menurutnya menegangkan.

Ia pun sempat meninggalkan layar kaca dan memilih berdoa di kamarnya sebelum kembali menyaksikan jalannya sidang saat vonis hendak dibacakan.

Rasa deg-degan itu berubah menjadi haru setelah hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara bagi Richard, jauh lebih ringan dari 12 tahun penjara yang menjadi tuntutan jaksa.

"Setelah dibacakan putusan, saya nangis, memeluk bapaknya, berpelukan saya, bapaknya, bersama dengan Ibu Lia aduh Tuhan, terima kasih Tuhan," kata Rynecke.

Baca juga: Vonis Richard Eliezer Lebih Ringan dari Tuntutan, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Biasa Itu

"Memang Tuhan sangat baik sehingga apa yang tidak pernah kami pikirkan akhirnya memang benar-benar terjadi, kami tahu itu semua karena perbuatan Tuhan yang sungguh baik untuk kehidupan kami khususnya kehidupan Icad," imbuh dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com