Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim: Instruksi Ferdy Sambo ke Richard Eliezer untuk Tembak Yosua Bukan Perintah Jabatan

Kompas.com - 15/02/2023, 15:31 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai, perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukan termasuk perintah jabatan.

Sebab, menurut hakim, Sambo tak punya wewenang untuk memerintahkan Richard menghilangkan nyawa Yosua.

"Sejak diperintah saksi Ferdy Sambo di rumah Saguling untuk menembak Yosua, terdakwa berdoa, yang menunjukkan terdakwa sudah menyadari perintah yang dilakukan saksi Ferdy Sambo adalah salah, saksi Ferdy Sambo tidak mempunyai kewenangan memerintahkan terdakwa menghilangkan nyawa korban Yosua dan penembakan terhadap korban Yosua juga bukan merupakan tugas terdakwa," kata hakim dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

"Sehingga sangat jelas perbuatan terdakwa bukanlah dalam rangka melaksanakan perintah jabatan," tutur hakim.

Baca juga: Hal Meringankan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer: Justice Collaborator, Sesali Perbuatan

Majelis hakim juga menolak dalil Richard yang menyebut dirinya merupakan alat Ferdy Sambo untuk menjalankan kehendak jahatnya sehingga dia tidak dapat dipidana.

Hakim mengatakan, perintah untuk membunuh Yosua tidak hanya disampaikan Sambo sesaat sebelum terjadinya penembakan di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelum itu, ketika berada di rumah Saguling, Sambo telah memerintahkan Richard menembak Yosua.

Menurut hakim, Richard sebenarnya punya kesempatan untuk menggagalkan rencana pembunuhan terhadap Yosua, bukan malah memuluskan kehendak Sambo.

"Oleh karena itu, tidaklah tepat apabila terdakwa hanyalah dipandang sebagai alat yang disuruh lakukan sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana pengertian menyuruh lakukan Pasal 51 Ayat (1) KUHP," ujar hakim.

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pendukung Awalnya Berharap Vonis Bebas

Selain itu, majelis hakim juga menilai Richard berlebihan karena mengaku takut ditembak Sambo jika menolak instruksi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut untuk membunuh Yosua.

Sebab, sejak awal tujuan Sambo hanya menghabisi nyawa Yosua. Sambo pun tak mengambil tindakan apa pun terhadap Ricky Rizal yang sempat menolak perintah menembak Brigadir J.

"Bahwa alasan terdakwa menyatakan adanya fakta penembakan yang dilakukan terdakwa kepada korban Yosua dikarenakan terdakwa mengalami keterpaksaan batin yang tidak dapat dilawan karena kalau tidak melakukan perintah saksi Ferdy Sambo takut akan ditembak tentulah berlebihan," kata hakim.

Selain itu, hakim juga membantah nota pembelaan atau pleidoi kuasa hukum Richard yang menyebut bahwa dalam kesatuan Brimob, kliennya hanya diajarkan untuk taat kepada perintah atasan.

Sebagai penegak hukum khususnya personel Brimob, hakim yakin, Richard diajarkan menjunjung hukum dan keadilan dalam menjalankan tugas, bukan taat dan patuh kepada atasan yang memberikan perintah salah.

"Sebagai penegak hukum tentulah terdakwa diajarkan menjunjung hukum dan keadilan dalam menjalankan tugas, oleh karenanya seharusnya ketaatan dan kepatuhan terdakwa ditujukan kepada hukum," tutur hakim.

Halaman:


Terkini Lainnya

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com