JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai, perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bukan termasuk perintah jabatan.
Sebab, menurut hakim, Sambo tak punya wewenang untuk memerintahkan Richard menghilangkan nyawa Yosua.
"Sejak diperintah saksi Ferdy Sambo di rumah Saguling untuk menembak Yosua, terdakwa berdoa, yang menunjukkan terdakwa sudah menyadari perintah yang dilakukan saksi Ferdy Sambo adalah salah, saksi Ferdy Sambo tidak mempunyai kewenangan memerintahkan terdakwa menghilangkan nyawa korban Yosua dan penembakan terhadap korban Yosua juga bukan merupakan tugas terdakwa," kata hakim dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
"Sehingga sangat jelas perbuatan terdakwa bukanlah dalam rangka melaksanakan perintah jabatan," tutur hakim.
Majelis hakim juga menolak dalil Richard yang menyebut dirinya merupakan alat Ferdy Sambo untuk menjalankan kehendak jahatnya sehingga dia tidak dapat dipidana.
Hakim mengatakan, perintah untuk membunuh Yosua tidak hanya disampaikan Sambo sesaat sebelum terjadinya penembakan di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelum itu, ketika berada di rumah Saguling, Sambo telah memerintahkan Richard menembak Yosua.
Menurut hakim, Richard sebenarnya punya kesempatan untuk menggagalkan rencana pembunuhan terhadap Yosua, bukan malah memuluskan kehendak Sambo.
"Oleh karena itu, tidaklah tepat apabila terdakwa hanyalah dipandang sebagai alat yang disuruh lakukan sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana pengertian menyuruh lakukan Pasal 51 Ayat (1) KUHP," ujar hakim.
Selain itu, majelis hakim juga menilai Richard berlebihan karena mengaku takut ditembak Sambo jika menolak instruksi mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut untuk membunuh Yosua.
Sebab, sejak awal tujuan Sambo hanya menghabisi nyawa Yosua. Sambo pun tak mengambil tindakan apa pun terhadap Ricky Rizal yang sempat menolak perintah menembak Brigadir J.
"Bahwa alasan terdakwa menyatakan adanya fakta penembakan yang dilakukan terdakwa kepada korban Yosua dikarenakan terdakwa mengalami keterpaksaan batin yang tidak dapat dilawan karena kalau tidak melakukan perintah saksi Ferdy Sambo takut akan ditembak tentulah berlebihan," kata hakim.
Selain itu, hakim juga membantah nota pembelaan atau pleidoi kuasa hukum Richard yang menyebut bahwa dalam kesatuan Brimob, kliennya hanya diajarkan untuk taat kepada perintah atasan.
"Sebagai penegak hukum tentulah terdakwa diajarkan menjunjung hukum dan keadilan dalam menjalankan tugas, oleh karenanya seharusnya ketaatan dan kepatuhan terdakwa ditujukan kepada hukum," tutur hakim.
Adapun dalam perkara ini majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun.
Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.
Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.
Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/15/15315471/hakim-instruksi-ferdy-sambo-ke-richard-eliezer-untuk-tembak-yosua-bukan