JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu dari terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer (Bharada E), Rynecke Alma Pudihang, berharap vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada anaknya bisa menjadi simbol keadilan yang bisa dirasakan seluruh warga Indonesia.
"Kami berharap juga semoga keadilan ini akan berlaku kepada semua orang," kata Rynecke saat diwawancara di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
"Semoga ini menjadi pengalaman pertama mungkin bagi negara kita melihat keadilan yang memang benar-benar adil," ujar Rynecke
Rynecke menyatakan sangat bersyukur karena gelombang dukungan bagi anaknya saat menghadapi perkara itu.
Baca juga: BERITA FOTO: Divonis Ringan, Richard Eliezer Ucapkan Terima Kasih
"Saat ini anak kami banyak yang mendoakan banyak yang bersyukur karena kejujuran dan kebenarannya," ucap Rynecke.
Rynecke dan suaminya, Junus Lumiu, tidak menyaksikan langsung sidang pembacaan vonis anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka memilih menyaksikan tayangan sidang di rumah kuasa hukum anaknya, Ronny Talapessy.
Rynecke menyatakan dia ingin sekali bertemu dengan Richard setelah menjalani sidang pembacaan vonis.
"Makasih dik, kebenaran pasti akan menang. Itu yang kita pegang. Nanti saya mau ke sana ingin bertemu dengan dia," ujar Rynecke.
Baca juga: Richard Eliezer Berharap Kembali Dinas di Brimob Usai Divonis 1,5 Tahun
Rynecke juga menyampaikan terima kasih kepada orang tua dari mendiang Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, yang berkenan menerima permohonan maaf anaknya yang mengakui menembak atas perintah Ferdy Sambo.
"Kepada Ibu Rosti, Bapak Samuel, orang tua dari Almarhum Yosua dan juga keluraga besar Almarhum Yosua kami mengucapkan banyak terima kasih kepada keluarga yang sudah menerima permintan maaf Icad (sapaan Richard) dan sudah memberikan maaf kepada Icad," ujar Rynecke sambil meneteskan air mata.
Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan. Sebanyak 4 terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonis.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: BERITA FOTO: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.
Richard sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan itu menuai perdebatan karena di satu sisi Richard adalah pelaku penembakan terhadap Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023) lalu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.