Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Diharap Pertimbangkan Kejujuran Richard Eliezer dalam Vonis

Kompas.com - 15/02/2023, 11:12 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diharapkan mempertimbangkan keterangan dan kejujuran Richard Eliezer (Bharada E) selama persidangan dalam putusan atau vonis.

Menurut advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan, sikap dan kejujuran Richard Eliezer selama proses penyidikan dan persidangan itulah yang mendorong sejumlah akademisi termasuk dirinya mengajukan surat sahabat pengadilan (amicus curiae) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Artinya pengajuan ini berangkat dari pengamatan bahwa Richard Eliezer ini pantas untuk mendapatkan satu award karena kejujurannya. Kejujuran adalah proses yang sangat berharga dalam proses pengadilan," kata Luhut dalam program Kompas Malam di Kompas TV, seperti dikutip pada Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Sidang Vonis Richard Eliezer Sempat Ricuh, Hakim Minta Pengunjung yang Berdiri Keluar

Luhut mengatakan, dalam pengajuan amicus mereka menyampaikan apa yang dirasakan, diketahui dan seharusnya menurut hukum menjadi bahan pertimbangan di pengadilan.

Selain itu, Luhut meyakini majelis hakim bakal memberikan vonis ringan bagi Richard.

Luhut menilai hakim memperlihatkan sikap yang mengakomodasi rasa keadilan masyarakat, yang dapat dilihat dari vonis terhadap empat terdakwa lainnya yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Menurut Luhut dari vonis tersebut dapat memberi gambaran majelis hakim sudah memiliki keyakinan dan sudah bisa menakar peran masing-masing terdakwa.

"Hakim sudah bisa memilah peranan dari masing-masing dan merefleksikan dalam putusan yang dijatuhkan terhadap Sambo, Putri, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Dengan kata lain hakim secara aktif melihat, mengamati serta mencermati peranan dari masing-masing," ujar Luhut.

Baca juga: Suasana Sidang Vonis Richard Eliezer: Pengamanan Diperketat, Pengunjung Membludak

Sidang pembacaan vonis terhadap Richard akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard menjadi terdakwa terakhir yang menjalani persidangan. Sebanyak 4 terdakwa lain sudah lebih dulu mendengarkan vonis.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023) lalu.

Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.

Kemudian Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam sidang pada Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Orangtua Richard Eliezer Berharap Putranya Bebas dari Hukuman

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com