Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Vonis Richard Eliezer Sempat Ricuh, Hakim Minta Pengunjung yang Berdiri Keluar

Kompas.com - 15/02/2023, 11:02 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), sempat ricuh.

Kericuhan tersebut terjadi ketika Richard Eliezer memasuki ruang sidang pukul 10.13 WIB.

Saat Richard Eliezer masuk, para pendukung memaksa masuk ke dalam ruang sidang sehingga menyebabkan kericuhan dan desak-desakan antara pengunjung dan awak media yang meliput.

Teriakan dukungan bercampur umpatan karena desak-desakan terdengar di dalam ruang sidang.

Baca juga: Suasana Sidang Vonis Richard Eliezer: Pengamanan Diperketat, Pengunjung Membludak

Kericuhan dan desak-desakan ini berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Pendukung Richard terus berteriak-teriak memberikan dukungan.

"Semangat Richard!!" teriak pendukung Richard Eliezer di ruang sidang yang seharusnya tenang dan sakral.

Setelah Majelis Hakim masuk, para pendukung Richard Eliezer ini masih berkerumun dan berdesak-desakan.

Suasana Pengadilan (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), saat sidang vonis Richard EliezerKOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO Suasana Pengadilan (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), saat sidang vonis Richard Eliezer

Saat Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa membuka sidang, para pendukung Richard masih ricuh.

Bahkan, ada yang tertawa keras sehingga Hakim memerintahkan petugas untuk mengusir pengunjung yang tidak mendapatkan bangku pengunjung.

Akibatnya, sebagian besar awak media yang meliput juga ikut terusir dari ruang sidang.

Baca juga: Pengacara: Richard Eliezer Katakan Siap dan Ikhlas Apa Pun Keputusannya

Sebagai informasi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Empat terdakwa lainnya telah dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Baca juga: Orangtua Richard Eliezer Berharap Putranya Bebas dari Hukuman

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati. Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Kemudian Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Baca juga: 3 Pimpinan LPSK Akan Hadir di Sidang Vonis Richard Eliezer

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com