JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua Richard Eliezer berharap putranya mendapat keringanan hukuman dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bahkan, jika memungkinkan, majelis hakim diharapkan membebaskan Richard dari perkara ini.
"Kalau soal harapan, kami juga berharap agar Icad (Richard) bisa mendapat keringanan, ataupun jika ada peluang bebas, kami juga mengharapkan Icad bisa bebas," kata Ibunda Richard, Rynecke Alma Pudihang, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Keluarga Brigadir J Doakan Bharada E supaya Diberi Keringanan Vonis
Rynecke berharap majelis hakim mempertimbangkan pendapat para ahli hukum, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang meminta Richard dihukum ringan.
Majelis hakim juga diharapkan mempertimbangkan kedudukan Richard sebagai tulang punggung keluarga lantaran ayahnya sudah tidak bekerja lagi.
"Jadi kami berharap memang kepada majelis hakim untuk bisa melihat keadaan kami saat ini karena kami juga termasuk orang kecil," ujar Rynecke.
Orangtua Richard mengaku selalu mendoakan yang terbaik untuk putra mereka. Mereka juga berpesan kepada Richard agar terus berdoa dan berserah diri kepada Tuhan.
"Harapan kami hanya kepada Tuhan yang pertama, kemudian juga majelis hakim agar bisa mendengarkan suara hati kami," tutur Rynecke.
Baca juga: Ahli Sebut Bharada E Sudah Lakukan Misi Bunuh Diri, Patut Divonis Ringan
Adapun Richard Eliezer bakal menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, Richard dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang memintanya dihukum penjara seumur hidup.
Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta istri Ferdy Sambo itu dipenjara 8 tahun.
Terdakwa lain yakni Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.
Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.