Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY: Berat Ringannya Hukuman Sambo dan Putri Ranah Independensi Hakim

Kompas.com - 13/02/2023, 09:42 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Yudisial (KY) menyebutkan, berat ringannya hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi (PC), sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim.

Juru Bicara KY, Miko Ginting, mengingatkan semua pihak agar menghormati independensi majelis hakim dalam memutus perkara dugaan pembunuhanan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini.

"Berat ringannya putusan dan substansi putusan itu sepenuhnya ranah kemandirian hakim," kata Miko saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/2/203).

"Yang perlu dijaga dan dihormati adalah kemandirian hakim agar hakim bebas dalam memberikan putusan," kata dia.

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ruang Sidang Disesaki Pengunjung

Miko mengatakan, untuk memutus suatu perkara di pengadilan berdasarkan fakta, hukum, dan rasa keadilan, kemandirian majelis hakim dan lembaga peradilan merupakan hal yang penting.

Ia mengingatkan bahwa sejak awal kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini telah dipantau KY, sejumlah lembaga lain, dan masyarakat.

Persidangan perkara Yosua yang berlangsung selama berbulan-bulan itu, kata Miko, diawasi oleh publik.

Perhatian publik ini penting bagi independensi hakim dan lembaga peradilannya.

"Ini kata kunci yang tidak bisa dihilangkan, karena itu prasyarat buat hakim memutus hanya berdasarkan fakta, hukum, dan keadilan," kata Miko.

Pembunuhan Brigadir Yosua menjerat eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa.

Baca juga: Jelang Vonis, Ferdy Sambo Dikawal Ketat Brimob Saat Tiba di Pengadilan

Kemudian, dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR juga didakwa melakukan pembunuhan berencana itu bersama-sama.

Seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima orang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang direncanakan terlebih dahulu.

Jaksa menilai mereka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga dinilai terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua. Ia dijerat dengan Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com