Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY: Berat Ringannya Hukuman Sambo dan Putri Ranah Independensi Hakim

Kompas.com - 13/02/2023, 09:42 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Yudisial (KY) menyebutkan, berat ringannya hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi (PC), sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim.

Juru Bicara KY, Miko Ginting, mengingatkan semua pihak agar menghormati independensi majelis hakim dalam memutus perkara dugaan pembunuhanan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini.

"Berat ringannya putusan dan substansi putusan itu sepenuhnya ranah kemandirian hakim," kata Miko saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/2/203).

"Yang perlu dijaga dan dihormati adalah kemandirian hakim agar hakim bebas dalam memberikan putusan," kata dia.

Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo, Ruang Sidang Disesaki Pengunjung

Miko mengatakan, untuk memutus suatu perkara di pengadilan berdasarkan fakta, hukum, dan rasa keadilan, kemandirian majelis hakim dan lembaga peradilan merupakan hal yang penting.

Ia mengingatkan bahwa sejak awal kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini telah dipantau KY, sejumlah lembaga lain, dan masyarakat.

Persidangan perkara Yosua yang berlangsung selama berbulan-bulan itu, kata Miko, diawasi oleh publik.

Perhatian publik ini penting bagi independensi hakim dan lembaga peradilannya.

"Ini kata kunci yang tidak bisa dihilangkan, karena itu prasyarat buat hakim memutus hanya berdasarkan fakta, hukum, dan keadilan," kata Miko.

Pembunuhan Brigadir Yosua menjerat eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa.

Baca juga: Jelang Vonis, Ferdy Sambo Dikawal Ketat Brimob Saat Tiba di Pengadilan

Kemudian, dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR juga didakwa melakukan pembunuhan berencana itu bersama-sama.

Seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima orang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang direncanakan terlebih dahulu.

Jaksa menilai mereka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga dinilai terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua. Ia dijerat dengan Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Halaman:


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com