Salin Artikel

KY: Berat Ringannya Hukuman Sambo dan Putri Ranah Independensi Hakim

Juru Bicara KY, Miko Ginting, mengingatkan semua pihak agar menghormati independensi majelis hakim dalam memutus perkara dugaan pembunuhanan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini.

"Berat ringannya putusan dan substansi putusan itu sepenuhnya ranah kemandirian hakim," kata Miko saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/2/203).

"Yang perlu dijaga dan dihormati adalah kemandirian hakim agar hakim bebas dalam memberikan putusan," kata dia.

Miko mengatakan, untuk memutus suatu perkara di pengadilan berdasarkan fakta, hukum, dan rasa keadilan, kemandirian majelis hakim dan lembaga peradilan merupakan hal yang penting.

Ia mengingatkan bahwa sejak awal kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini telah dipantau KY, sejumlah lembaga lain, dan masyarakat.

Persidangan perkara Yosua yang berlangsung selama berbulan-bulan itu, kata Miko, diawasi oleh publik.

Perhatian publik ini penting bagi independensi hakim dan lembaga peradilannya.

"Ini kata kunci yang tidak bisa dihilangkan, karena itu prasyarat buat hakim memutus hanya berdasarkan fakta, hukum, dan keadilan," kata Miko.

Pembunuhan Brigadir Yosua menjerat eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu menjadi terdakwa.

Kemudian, dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR juga didakwa melakukan pembunuhan berencana itu bersama-sama.

Seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima orang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang direncanakan terlebih dahulu.

Jaksa menilai mereka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga dinilai terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua. Ia dijerat dengan Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.

Adapun Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.

Jaksa menyebutkan, pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/13/09420211/ky-berat-ringannya-hukuman-sambo-dan-putri-ranah-independensi-hakim

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke