Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Perdagangan Orang Bermodus Kerja di Kamboja Raup Untung hingga Puluhan Miliar

Kompas.com - 10/02/2023, 20:45 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap, para tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus bekerja ke Kamboja bisa mendapatkan untung puluhan juta rupiah.

Hal ini berdasarkan keterangan para tersangka yang sudah ditangkap. Jaringan tersebut juga telah beroperasi sejak 2019.

"Jaringan ini telah melakukan aktivitas perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal sejak tahun 2019 dan pendapatannya mereka peroleh berkisar puluhan miliar rupiah," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Bareskrim Tangkap 5 Tersangka Kasus TPPO Bermodus Kerja Gaji Tinggi ke Kamboja

Djuhandhani mengatakan, saat ini sudah ada lima tersangka yang ditangkap dalam kasus itu.

Tiga tersangka berperan sebagai perekrut korban di wilayah Jawa Barat.

Sementara itu, dua lainnya perekrut yang menyiapkan ataupun mengurus administrasi, perjalana, dan fasilitas calon korbannya.

Djuhandhani mengatakan, para pelaku menjanjikan serta mengiming-imingi korban bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi.

Menurut dia, para korban dijanjikan gaji Rp 8 juta sampai Rp 10 juta.

"Iming-iming gaji antara 8 sampai 15 juta. Kemudian jumlah korban saat ini kalau kita hitung dari fakta yang ada kita mendapatkan pass 97 buah," ujar dia.

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan, para pelaku menawarkan atau menjadikan pekerjaan di luar negeri yaitu di negara Kamboja melalui media sosial ataupun secara langsung.

Baca juga: Kemenlu Duga Pengungsi Rohingya yang Tiba di Aceh Terlibat Sindikat TPPO

Pada awalnya, pelaku menjanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik, custumer service, telemarketing, atau operator di kamboja dengan gaji yang tinggi.

"Faktanya yang dijanjikan tidak mendapatkan pekerjaan ataupun janji sesuai yang ditawarkan," kata dia.

Terkait kasus ini, Polri pun terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Direktorat Tindak Pidana Siber Polri untuk melaksanakan kegiatan patroli siber guna memblokir akun-akun yang digunakan oleh para perekrut dan korban.

Selain itu, Polri bekerja sama dengan PPATK untuk mengetahui sejauh mana aliran transaksi keuangan milik para tersangka dan jaringannya untuk menjerat aktor intelektual serta pihak yang terlibat di balik kasus itu.

"Kemudian kami juga bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Divisi Hubungan Internasional Polri untuk membantu pengungkapan jaringan yang berada di luar negeri," ucap dia.

Baca juga: Kontras Kritik Anak Bupati Langkat Nonaktif Tak Didakwa Pasal TPPO di Kasus Kerangkeng Manusia

Para tersangka di kasus ini dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com