Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/11/2022, 17:29 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) tidak puas dengan dakwaan jaksa terhadap terdakwa kasus kerangkeng manusia, Dewa Rencana Perangin Angin.

Diketahui, Dewa adalah putra dari Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Pegiat KontraS Sumatera Utara, Rahmat Muhammad, mengkritik dakwaan terhadap Dewa yang tak menyentuh pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Padahal, menurutnya, Dewa merupakan pemilik kebun sawit tempat korban dikerangkeng dan bekerja tanpa diupah.

"Secara tidak langsung dia memperbudak di perusahaan tersebut," ujar Rahmat dalam jumpa pers, Senin (21/11/2022).

Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Terbit Rencana Bisa Sesuka Hati Masukkan Orang ke Sel

"Terkait TPPO ini tidak menyasar intelektual yang kita anggap penting. Ada aktor aktor yang terlibat yang justru tidak disasar dengan pasal pasal yang kita anggap penting," katanya lagi.

Dalam dakwaannya, Dewa hanya didakwa dengan Pasal 170 ayat 2-3 dan Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Rahmat juga mengkritik tidak bertambahnya jumlah tersangka dalam kasus ini. Padahal, investigasi yang dilakukan Kontras dan yang lainnya menemukan sedikitnya 20 aktor dalam kasus kerangkeng manusia sejak 2010.

Investigasi Komnas HAM sebelumnya juga menyebut bahwa sedikitnya ada 19 orang terlibat.

Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Divonis 9 Tahun Penjara

"Penetapan tersangka hanya menyasar aktor lapangan tanpa mengungkap aktor-aktor intelektual yang memiliki peran dan memerintahkan pengkrangkengan dan eksploitasi yang terjadi," kata Rahmat.

Saat ini, hanya ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, 8 di antaranya sedang diadili di meja hijau.

Satu tersangka krusial, Terbit Parangin Angin sendiri, hingga saat ini belum dilimpahkan berkasnya ke pengadilan.

Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Terbit Perangin Angin Selama 5 Tahun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Krisis Air Di Jakbar, Heru Budi Perintahkan Pengadaan Tempat Penampungan Dipercepat

Krisis Air Di Jakbar, Heru Budi Perintahkan Pengadaan Tempat Penampungan Dipercepat

Nasional
Temuan Komnas HAM: 10 Siswa dan 1 Guru SMP 22 Galang Sesak Nafas Imbas Bentrok di Rempang

Temuan Komnas HAM: 10 Siswa dan 1 Guru SMP 22 Galang Sesak Nafas Imbas Bentrok di Rempang

Nasional
Jokowi Diminta Segera Siapkan Pengganti Panglima TNI

Jokowi Diminta Segera Siapkan Pengganti Panglima TNI

Nasional
Prabowo Disebut Minta Bantuan SBY untuk Menangkan Jawa Timur

Prabowo Disebut Minta Bantuan SBY untuk Menangkan Jawa Timur

Nasional
Soal Peluang Duet Ganjar-Prabowo, Hasto: Posisinya Ganjar Capres

Soal Peluang Duet Ganjar-Prabowo, Hasto: Posisinya Ganjar Capres

Nasional
Istana Presiden di IKN Akan Punya Lapangan Seluas Dua Kali Istana Merdeka

Istana Presiden di IKN Akan Punya Lapangan Seluas Dua Kali Istana Merdeka

Nasional
Meski Sudah Mendukung Prabowo, Demokrat Tak Tutup Rencana Pertemuan SBY-Megawati

Meski Sudah Mendukung Prabowo, Demokrat Tak Tutup Rencana Pertemuan SBY-Megawati

Nasional
Heru Budi Sebut RUU DKJ Rampung pada Desember

Heru Budi Sebut RUU DKJ Rampung pada Desember

Nasional
Kababinkum Sebut Gugat Aturan Usia Pensiun TNI untuk Uji Hak Konstitusionalnya

Kababinkum Sebut Gugat Aturan Usia Pensiun TNI untuk Uji Hak Konstitusionalnya

Nasional
Sadar Jumlah Parpol Pendukung Ganjar Sedikit, Sekjen PDI-P: Spirit Kami Besar

Sadar Jumlah Parpol Pendukung Ganjar Sedikit, Sekjen PDI-P: Spirit Kami Besar

Nasional
Sesuai Arahan Jokowi, Kemenkominfo Tingkatkan Upaya Pemberantasan Konten Judi Online

Sesuai Arahan Jokowi, Kemenkominfo Tingkatkan Upaya Pemberantasan Konten Judi Online

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Prabowo Intelektual Kesepian, Butuh Partner Diskusi

Budiman Sudjatmiko: Prabowo Intelektual Kesepian, Butuh Partner Diskusi

Nasional
Budiman Sudjatmiko Akan Jadi Oposisi Prabowo jika Usulannya Tak Dipenuhi

Budiman Sudjatmiko Akan Jadi Oposisi Prabowo jika Usulannya Tak Dipenuhi

Nasional
Ketua KPU Sebut Tak Punya Niat Bohongi Publik soal Aturan Keterwakilan Perempuan

Ketua KPU Sebut Tak Punya Niat Bohongi Publik soal Aturan Keterwakilan Perempuan

Nasional
Pimpinan KPU Dinilai Keliru soal Ubah Aturan Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Pimpinan KPU Dinilai Keliru soal Ubah Aturan Keterwakilan Perempuan di Parlemen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com