JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa kelima tersangka melakukan aksinya ini dengan modus iming-iming memberikan pekerjaan dengan gaji tinggi ke para korbannya.
"Permasalahan bermula adanya laporan dari Kedutaan Besar Phnom Phen Kamboja terkait adanya dugaan korban TPPO yang dipekerjakan sebagai operator telemarketing scamming dan judi online," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Kemenlu Duga Pengungsi Rohingya yang Tiba di Aceh Terlibat Sindikat TPPO
Djuhandhani menjelaskan, tersangka berinisial SJ dan JR telah ditangkap di Indramayu, Jawa Barat, dan tersangka MR ditangkap di Tangerang pada September 2022.
"Dari pengembangan sekitar bulan September pertama kali, unit TPPO Dittipidum Bareskrim Polri telah menangkap 3 orang SJ, JR, dan MR," ucap Djuhandhani di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Ketiga tersangka itu berperan sebagai perekrut korban di daerah asal Jawa Barat. Ketiga tersangka sudah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Agung.
Setelah dikembangkan, kemudian ditemukan lagi dua tersangka baru yaitu MJ dan AN. Mereka berdua ditangkap di Jakarta.
"Alhamdulilah pada tanggal 27 Januari 2023 tim berhasil menangkap dua orang yaitu saudara MJ dan AN di Jakarta Selatan yang bersangkutan berperan sebagai perekruit dan membantu proses pengurusan paspor," ucapnya.
Baca juga: Kontras Kritik Anak Bupati Langkat Nonaktif Tak Didakwa Pasal TPPO di Kasus Kerangkeng Manusia
Mereka berdua, kata Djuhandhani, juga berperan menyediakan tiket perjalanan dan berubungan dengan perekrut di negara Kamboja.
Ia menjelaskan, modus para pelaku adalah menawarkan pekerjaan dengan iming-iming di luar negeri yaitu di negara Kamboja melalui media sosial ataupun secara langsung.
Djuhandhanu menyebut, mereka telah melakukan aksinya sejak tahun 2019.
"Dengan modus dijanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik, custumer service, telemarketing, atau operator di Kamboja dengan gaji yang tinggi yang pada faktanya yang dijanjikan tidak mendapatkan pekerjaan ataupun janji sesuai yang ditawarkan," ucapnya.
Baca juga: Hotel dan Tempat Spa di Alam Sutera Dirazia Terkait Dugaan TPPO
Menurutnya, pelaku juga sempat menjanjikan korban untuk bekerja di negara selain Kamboja yaitu Korea Selatan, Australia, Inggris dan negara lainnya. Namun, mereka hanya dikirim ke wilayah Kamboja.
Setelah menangkap tersangka MJ dan AN, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di sebuah apartemen milik tersangka. Dari sana, penyidik menemukan dokumen terkait perekrutan pengiriman pekerja migran ilegal.
"Di situ kita mendapatkan 87 buah paspor. Ini tentu saja mereka akan dijadikan atau menjadi korban," imbuhnya.