Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap 5 Tersangka Kasus TPPO Bermodus Kerja Gaji Tinggi ke Kamboja

Kompas.com - 10/02/2023, 19:40 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Kamboja.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa kelima tersangka melakukan aksinya ini dengan modus iming-iming memberikan pekerjaan dengan gaji tinggi ke para korbannya.

"Permasalahan bermula adanya laporan dari Kedutaan Besar Phnom Phen Kamboja terkait adanya dugaan korban TPPO yang dipekerjakan sebagai operator telemarketing scamming dan judi online," kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Kemenlu Duga Pengungsi Rohingya yang Tiba di Aceh Terlibat Sindikat TPPO

Djuhandhani menjelaskan, tersangka berinisial SJ dan JR telah ditangkap di Indramayu, Jawa Barat, dan tersangka MR ditangkap di Tangerang pada September 2022.

"Dari pengembangan sekitar bulan September pertama kali, unit TPPO Dittipidum Bareskrim Polri telah menangkap 3 orang SJ, JR, dan MR," ucap Djuhandhani di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Ketiga tersangka itu berperan sebagai perekrut korban di daerah asal Jawa Barat. Ketiga tersangka sudah dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Agung.

Setelah dikembangkan, kemudian ditemukan lagi dua tersangka baru yaitu MJ dan AN. Mereka berdua ditangkap di Jakarta.

"Alhamdulilah pada tanggal 27 Januari 2023 tim berhasil menangkap dua orang yaitu saudara MJ dan AN di Jakarta Selatan yang bersangkutan berperan sebagai perekruit dan membantu proses pengurusan paspor," ucapnya.

Baca juga: Kontras Kritik Anak Bupati Langkat Nonaktif Tak Didakwa Pasal TPPO di Kasus Kerangkeng Manusia

Mereka berdua, kata Djuhandhani, juga berperan menyediakan tiket perjalanan dan berubungan dengan perekrut di negara Kamboja.

Ia menjelaskan, modus para pelaku adalah menawarkan pekerjaan dengan iming-iming di luar negeri yaitu di negara Kamboja melalui media sosial ataupun secara langsung.

Djuhandhanu menyebut, mereka telah melakukan aksinya sejak tahun 2019.

"Dengan modus dijanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik, custumer service, telemarketing, atau operator di Kamboja dengan gaji yang tinggi yang pada faktanya yang dijanjikan tidak mendapatkan pekerjaan ataupun janji sesuai yang ditawarkan," ucapnya.

Baca juga: Hotel dan Tempat Spa di Alam Sutera Dirazia Terkait Dugaan TPPO

Menurutnya, pelaku juga sempat menjanjikan korban untuk bekerja di negara selain Kamboja yaitu Korea Selatan, Australia, Inggris dan negara lainnya. Namun, mereka hanya dikirim ke wilayah Kamboja.

Setelah menangkap tersangka MJ dan AN, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di sebuah apartemen milik tersangka. Dari sana, penyidik menemukan dokumen terkait perekrutan pengiriman pekerja migran ilegal.

"Di situ kita mendapatkan 87 buah paspor. Ini tentu saja mereka akan dijadikan atau menjadi korban," imbuhnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com